Jaga Stabilitas Politik, KPU dan Parpol Tetap Bekerja Siapkan Pemilu 2024
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur tak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Baik KPU maupun parpol tetap bekerja mempersiapkan Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur yang salah satunya meminta Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 tidak hanya memperkeruh suasana, tetapi juga mengancam stabilitas politik nasional. Demi menjaga stabilitas politik, KPU dan partai-partai politik tetap bekerja mempersiapkan Pemilihan Umum 2024 berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Putusan PN Jakarta Pusat itu sebenarnya hanya mengikat penggugat dan tergugat, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU, karena menyangkut gugatan perdata. Namun, poin kelima amar putusan yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapannya dari awal lagi ditanggapi banyak kalangan sebagai upaya untuk menunda pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memastikan tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat tersebut. ”Persiapan Pemilu 2024 tentu berlanjut. Semua berlanjut. Ini, kan, baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi,” kata Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
KPU juga kembali memastikan tetap melanjutkan tahapan pemilu. Putusan PN Jakarta Selatan itu sama sekali tak mengganggu penyelenggaraan pemilu. ”KPU tetap menjalankan tahapan sebagaimana Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar anggota KPU, Mochammad Afifuddin.
Membuat gaduh
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat masih tingkat pertama sehingga tidak perlu dikhawatirkan karena KPU masih bisa mengajukan banding. Konstitusi Indonesia juga mengamanatkan pemilu berlangsung lima tahun sekali.
”Jadi, bisa dikatakan, putusan itu aneh dan hanya membuat gaduh saja,” ujarnya.
Senada dengan Jazilul, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga menyampaikan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu hanya memperkeruh situasi politik nasional. Isu penundaan pemilu yang sudah lama terhenti kini kembali mencuat.
Persiapan Pemilu 2024 tentu berlanjut. Semua berlanjut. Ini, kan, baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi.
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dalam diskusi ”Menanggapi Putusan PN Jakarta Pusat” di Jakarta mengungkapkan, putusan PN Jakarta Pusat tetap menyebabkan ketidakpastian baru meski sebenarnya hanya mengikat Prima dan KPU. Stabilitas politik juga dikhawatirkan terganggu. Padahal, jaminan stabilitas politik dibutuhkan agar tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi tentang masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. Karena itu, berbagai upaya untuk menunda pemilu adalah inkonstitusional. ”PDI Perjuangan taat konstitusi. Karena itulah, Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu,” kata Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan pesan dari Megawati.
Dukungan untuk KPU juga datang dari Partai Demokrat. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengajak semua pihak menjaga situasi politik nasional tetap kondusif demi menjamin pemilu berjalan tepat waktu dan demokratis.
Sementara itu, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan, partainya menggugat KPU semata-mata hanya karena ingin turut berkontestasi dalam Pemilu 2024. ”Satu-satunya jalan agar Prima bisa kembali berkontestasi politik ialah dengan menghentikan proses pemilu kemudian mengulanginya dari awal,” tuturnya.
Prima menilai KPU telah melawan hukum dan menggerus kesempatan Prima untuk lolos sebagai peserta pemilu. Saat pendaftaran pada 12 Oktober 2022, Prima melengkapi 100 persen syarat dokumen yang harus dipenuhi. Namun, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU mencatat hanya 97 persen. Ada kekurangan pada bagian keanggotaan Prima di sejumlah daerah.
Periksa hakim
Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong dan hakim anggota H Bakri serta Dominggus Silaban itu pun membuat Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan, KY akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu adalah dengan memanggil hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk dimintai klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran perilaku hakim, KY akan memeriksa hakim terkait.
Secara terpisah, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai hakim PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Prima layak dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu. Hakim tersebut juga tidak mampu membedakan urusan privat (perdata) dengan urusan publik. (Z11/Z14)