logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Sejumlah Parpol Coba...
Iklan

Saat Sejumlah Parpol Coba Patahkan Uji Materi Sistem Pemilu

Nasdem membantah Yuwono Pintadi yang menjadi pemohon uji materi sistem pemilu merupakan kader partainya. Tindakan Yuwono pun tidak mewakili sikap partai.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

Perdebatan mengenai sistem pemilu anggota legislatif dengan sistem proporsional daftar terbuka sebenarnya sudah berakhir ketika Mahkamah Konstitusi memutus perkara serupa pada 2008. MK diminta untuk konsisten terhadap putusan nomor 22-24/PUU-VI/2008 tersebut sebagai wujud Lembaga peradilan politik tersebut turut menjaga demokrasi di Indonesia agar tak mengalami kemunduran.

Partai Nasdem dan Partai Garuda meminta MK untuk menolak permohonan uji materi terkait dengan perubahan sistem pemilu dan diminta untuk mempertahankan Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang penggunaan sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000