Kejaksaan Agung Belum Putuskan Banding, Tunggu Sikap Richard Eliezer
Kejaksaan Agung menegaskan menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis Bharada E atau Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memutuskan untuk banding terhadap putusan tersebut karena masih menunggu sikap Richard.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum adalah pidana 12 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut meski di dalam amar putusan disebutkan bahwa Richard terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
”Kami akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata Ketut.
Menurut Ketut, Kejaksaan Agung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang. Seiring dengan itu, pihaknya menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.
Apresiasi
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai, majelis hakim yang memvonis Richard sudah bertindak secara obyektif. Majelis telah menyerap dengan baik seluruh pendapat jaksa, pengacara, dan Sambo. Ia juga mengapresiasi majelis hakim karena tidak mudah terganggu dengan tekanan dari pihak mana pun, termasuk opini publik.
Kami akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
”Menurut saya, bagus dan saya kira kejaksaan juga bagus karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa. Hanya saja majelis hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru, kemudian beri kesimpulan sendiri. Tidak apa-apa. Jaksa itu sukses juga. Kalau tidak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Mahfud, hukuman terhadap Richard sudah sepadan dengan peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator) di kasus tersebut. Ia pun membantah jika ada anggapan bahwa kejaksaan gagal membuktikan kejahatan Richard.
”Jadi, jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu, kan, konstruksi jaksa semua, kan. Cara pembuktian dan lain sebagainya. Cuma vonisnya yang beda. Jadi, tidak apa-apa, itu biasa,” ucap Mahfud.
Senada dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel terhadap Richard. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut putusan itu telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK dan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ”Hakim sudah mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Susilaningtias juga menilai putusan itu berarti penting bagi perlindungan saksi dan korban, khususnya saksi yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan (justice collaborator). Putusan ringan Richard akan menjadi landmark bagi perlindungan dan penghargaan terhadap justice collaborator. Ini dinilai praktik baik untuk justice collaborator. Ke depan, mungkin orang tidak akan lagi ragu menjadi justice collaborator.
”Kalau selama ini orang tidak berani mengungkap, tidak berani bicara, mungkin berkaca dari kasus ini akan berpikir lain. Mereka akan mau membantu aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Dia juga berharap, jaksa tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim itu. Namun, jika memang akan diajukan banding karena terlalu jauh dengan tuntutan 12 tahun penjara, dia menghargai karena masih kewenangan dari jaksa penuntut umum.