Menkominfo Johnny G Plate Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan
Penyidik kejaksaan menjadwalkan permintaan keterangan dari Menkominfo Johnny G Plate, besok. Johnny akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Pada kasus ini sudah ada lima tersangka.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik dari Kejaksaan Agung akan meminta keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika atau Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022, Kamis (9/2/2023). Atas rencana ini, Johnny G Plate menyatakan kesediaannya untuk hadir.
Rencana penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan dari Johnny, besok, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (8/2/2023). Untuk itu, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan.
Namun, ia belum bisa memastikan kehadiran Johnny ke Kejagung. Hari ini, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu tengah berada di Medan, Sumatera Utara, untuk menghadiri peringatan Hari Pers Nasional. ”Mengenai kehadiran yang bersangkutan, saya belum tahu,” ujar Ketut.
Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Di dalam kasus tersebut, Anang diduga telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam penyediaan infrastruktur Bakti Kemkominfo.
Adapun Galumbang diduga telah memberikan masukan dan saran kepada Anang yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Direktur Utama BAKTI Kemkominfo. Masukan dan saran ini diduga telah menguntungkan pihak vendor dan perusahaan yang juga merupakan salah satu pemasok suatu perangkat komunikasi.
Secara terpisah, Johnny G Plate mengatakan, dirinya akan berada di Medan pada hingga besok. Namun, ia menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan dari penyidik.
”Jika dibutuhkan keterangan, (saya) akan hadir pada jadwal yang sesuai,” kata Johnny.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah diproses secara hukum dan menjadi kewenangan Kejagung. Oleh karena itu, Farhan mengaku tidak bisa lagi mengomentari kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, menurut Ketut, penyidik masih terus meminta keterangan para saksi. Pada Selasa (7/2/2023), tiga saksi memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah saksi berinisial DTJ dan DTP yang keduanya merupakan anggota kelompok kerja (pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, serta GTH selaku konsultan pengawas.