Koalisi Berharap Tak Ada Intimidasi Jelang Sidang DKPP
Sidang etik dugaan manipulasi verifikasi parpol calon peserta pemilu akan digelar terbuka pada Rabu (8/2/2023). Sidang beragendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan keterangan saksi.
Oleh
REBIYYAH SALASAH, IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memastikan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu akan digelar secara terbuka pekan depan. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap tidak ada upaya intimidasi terhadap pengadu dari pihak mana pun. Koalisi juga menyiapkan setidaknya 13 alat bukti primer untuk sidang tersebut.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, Kamis (2/2/2023), mengatakan, DKPP telah menyampaikan panggilan sidang kepada pengadu dan teradu pada Rabu (1/2/2023). Adapun sidang akan digelar Rabu (8/2). Sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, panggilan sidang paling singkat disampaikan lima hari sebelum pelaksanaan persidangan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Sidang direncanakan digelar terbuka untuk umum. Namun, tentunya tetap menyesuaikan dengan kapasitas ruang sidang di DKPP,” kata Tio saat dihubungi dari Jakarta.
Menurut dia, agenda sidang ialah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan keterangan saksi. DKPP juga meminta pihak pengadu membawa pengaduan lengkap dengan alat bukti primer. Pengadu juga diminta membawa saksi yang diperlukan.
Laporan dugaan manipulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 berasal dari aduan kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang mewakili anggota KPU Kepulauan Sangihe. Mereka melaporkan 10 orang penyelenggara pemilu, terdiri dari satu anggota KPU RI, Idham Holik; serta sembilan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota ke DKPP, Rabu (21/12/2022).
Sebanyak 10 anggota KPU RI dan KPU daerah ini diduga telah mengubah data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 sehingga dinilai tidak bisa menjaga integritas dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu.
Kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ibnu Syamsu, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan alat bukti. Begitu pula dengan saksi yang akan dihadirkan nanti ke persidangan. Menurut Ibnu, kuasa hukum sudah melampirkan beberapa alat bukti saat verifikasi administrasi dan material. Mereka kemudian menambahkan alat bukti lain yang saling mendukung.
”Alat bukti yang kami lampirkan saat verifikasi sudah sangat lengkap. Namun, dari hari ke hari mendapatkan alat bukti yang saling mendukung, itu akan kami tambahkan sehingga total ada 13 alat bukti primer,” kata Ibnu.
Alat bukti itu terdiri dari dokumen-dokumen, seperti berita acara, surat, dan lembar kerja partai. Ada juga alat bukti petunjuk berupa pemberitaan di media serta alat bukti berupa informasi dalam video. Ada pula alat bukti berupa keterangan saksi.
Untuk saksi yang dihadirkan, lanjut Ibnu, sudah ada tiga orang yang mengonfirmasi kesediaannya sebagai saksi. Ia dan tim kuasa hukum koalisi akan membicarakan lebih lanjut soal saksi pada Senin (6/2).
”Para saksi ini, kan, dari penyelenggara pemilu juga. Namun, mereka masih takut karena ada ancaman akan dipermasalahkan secara hukum melalui pencemaran nama baik atau Undang-Undang ITE. Maka, kami juga meminta intimidasi dihentikan,” kata Ibnu.
Tidak ada intimidasi
Ibnu juga berharap persidangan akan berjalan dengan lancar dan efektif meski agendanya padat. Pasalnya, agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan keterangan saksi dilaksanakan sekaligus dalam satu persidangan. Padahal, untuk teradu saja ada 10 orang sehingga dipastikan persidangan berlangsung lama. Ia takut agenda yang padat akan memberatkan DKPP.
Meski demikian, ia memahami bahwa DKPP melakukannya karena menerapkan prinsip cepat, terbuka, dan sederhana. Selain itu, karena sudah diatur demikian dalam peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Ia mengimbau agar tidak ada upaya intimidasi terhadap pengadu untuk mencabut laporan sebelum sidang dimulai. Dengan demikian, sidang pemeriksaan tetap digelar sesuai dengan jadwal dan agenda yang sudah ditetapkan.
Terkait dengan hal itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, DKPP tetap akan menggelar sidang tersebut andai pengadu mencabut aduannya sebelum sidang perdana dilaksanakan. Sebab, aduan itu telah selesai dilakukan verifikasi material dan memenuhi syarat untuk disidangkan.
Namun, saat ditanya agenda sidang jika pengadu mencabut laporan sebelum sidang pertama, ia enggan menanggapinya. ”Maaf, jangan berkalau-kalau. Realitasnya sampai hari ini tidak ada pencabutan pengaduan tersebut,” ujar Heddy.