Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu Bakal Digelar Terbuka
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah selesai melakukan verifikasi materiil terhadap aduan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu segera menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kecurangan pemilu dengan teradu anggota KPU RI serta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota. Sidang pemeriksaan dijanjikan akan digelar terbuka sehingga publik bisa ikut mengawal jalannya kasus tersebut.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, di Jakarta, Kamis (26/1/2023), mengatakan, DKPP telah selesai melakukan verifikasi materiil terhadap aduan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Dari hasil verifikasi materiil yang dilaksanakan pada Rabu (25/1) tersebut, aduan dinyatakan memenuhi syarat dan akan berlanjut ke sidang pemeriksaan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Baru kemarin (Rabu) diverifikasi materiil. Kami akan segera menjadwalkan sidang pemeriksaannya. Sidang dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Anggota KPU Kepulauan Sangihe melaporkan 10 orang penyelenggara pemilu, terdiri dari satu anggota KPU RI, Idham Holik; serta sembilan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota ke DKPP, Rabu (21/12/2022). Mereka diduga telah mengubah data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 sehingga dinilai tidak bisa menjaga integritas dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito menambahkan, semua aduan diperlakukan sama. Tidak ada aduan yang diprioritaskan ataupun dianaktirikan, termasuk aduan tentang dugaan pelanggaran etik kecurangan pemilu. Semua aduan harus diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku. Ia juga menepis anggapan bahwa penanganan perkara tersebut lambat.
Menurut dia, aduan dugaan pelanggaran etik kecurangan pemilu yang disampaikan pada 21 Desember 2022 telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. DKPP menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pengadu pada 5 Januari atau dua hari setelah aduan tersebut diverifikasi administrasi.
Hal itu masih dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan hasil verifikasi administrasi disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada pengadu dan atau pelapor paling lama lima hari setelah pengaduan dan atau laporan dilakukan verifikasi administrasi.
”Demikian juga dengan aduan lainnya, kami perlakukan sama. Kami tetap menangani semua aduan dengan upaya maksimal di tengah-tengah berbagai keterbatasan yang ada,” ujar Heddy.
Ia mengatakan, saat ini banyak aduan yang masuk ke DKPP. Selama 37 hari kerja sejak 1 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023, ada 82 aduan terhadap penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi.
Jumlah aduan diperkirakan meningkat mendekati tahapan-tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang krusial.
”Jika menilik pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, besar kemungkinan perkara dugaan kode etik penyelenggara pemilu yang kami tangani pada 2024 akan mencapai 400 perkara,” ucap Heddy.
Kuasa hukum pengadu, Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia Law Firm, meminta DKPP menjalankan penanganan perkara sesuai dengan hukum acara yang dibuat. Hal itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Pihaknya pun siap mengikuti sidang pemeriksaan yang akan dilaksanakan secara terbuka sehingga publik bisa ikut mengawal kasus ini. ”Sebab, prinsip beracara di DKPP itu terbuka, cepat, dan sederhana,” katanya.