Pleidoi Pembela Nilai Putri Candrawathi Justru Korban Kekerasan Seksual
Penasihat hukum Putri Candrawathi membantah pernyataan jaksa penuntut umum bahwa istri Ferdy Sambo itu terlibat pembunuhan Brigadir J dengan merencanakannya sejak dari Magelang, Jawa Tengah.
JAKARTA, KOMPAS – Tim penasihat hukum Putri Candrawathi menegaskan kliennya tidak terlibat pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Argumen itu didasarkan pada beberapa fakta, antara lain Putri Candrawathi ialah korban kekerasan seksual yang mengalami reaksi trauma. Ia juga dinyatakan tidak meminta Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata Brigadir J.
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Putri Candrawathi saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam pleidoinya, penasihat hukum mengatakan, unsur kesengajaan dan unsur dengan rencana lebih dahulu yang terkandung dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Putri Candrawathi tidak terpenuhi.
Untuk membuktikan tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja, misalnya, penasihat hukum membacakan analisis yuridis atas fakta persidangan dengan mengungkapkan bantahan mereka atas pernyataan penuntut umum soal kekerasan seksual. Menurut penasihat hukum, kekerasan seksual benar terjadi dan didukung setidaknya lima alat bukti. ”Pada pokoknya, bukti-bukti tersebut menunjukkan peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri adalah sesuatu yang benar terjadi,” kata penasihat hukum Putri, Handayani.
Adapun asumsi penuntut umum dalam surat tuntutannya yang menyimpulkan bahwa Putri tidak mengalami kekerasan seksual disebut keliru, tidak berdasar, dan mengesampingkan sejumlah alat bukti yang muncul sebagai fakta persidangan.
Putri juga disebut tidak terbukti merencanakan pembunuhan sejak dari Magelang, Jawa Tengah. Sebab, pengamanan senjata Brigadir J bukan berdasarkan perintah Putri, melainkan inisiatif Ricky Rizal sendiri.
Baca juga: Jaksa: Tak Ada Pelecehan di Magelang, tetapi Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Bukti tambahan
Sidang pembacaan pleidoi Putri Candrawathi mundur nyaris dua jam dari jadwal semula pukul 09.30. Kursi pengunjung penuh terisi ketika Putri memasuki ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan pukul 11.18. Saat Putri datang, ia disambut sorakan dari pengunjung yang sebagian besar merupakan penggemar terdakwa lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pada pokoknya, bukti-bukti tersebut menunjukkan peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri adalah sesuatu yang benar terjadi.
Akibat respons tersebut, penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, meminta majelis hakim untuk mengimbau pengunjung menghormati kewibawaan sidang. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian meminta pengunjung menjaga ketertiban sidang. Kalau ada pengunjung yang bersuara dan menimbulkan kegaduhan, majelis hakim akan meminta petugas pengamanan untuk mengeluarkan pengunjung tersebut.
Adapun sebelum pembacaan pleidoi pribadi oleh Putri, penasihat hukumnya mengajukan 12 bukti tambahan kepada majelis hakim. Bukti itu, antara lain, bukti pengesahan tes PCR, keterangan pers Komnas HAM soal penyelidikan perkara pembunuhan Brigadir J, dan tulisan opini Edward Omar Sharif (Guru Besar Fakultas Hukum Univesitas Gadjah Mada serta Wakil Menteri Hukum dan HAM) di Kompas pada 13 Januari 2023. Bukti-bukti tersebut melengkapi 35 bukti lain yang telah diserahkan sebelumnya.
Putri mengaku tidak sehat karena mengalami gangguan pencernaan. Kendati demikian, ia tetap bersedia untuk melanjutkan sidang.
Baca juga: Sulitnya Memercayai Keterangan Putri Candrawathi
Mengaburkan alat bukti
Penasihat hukum Putri yang lain, Saramauli Simangunsong, menambahkan, sejumlah alat bukti yang menguatkan adanya kekerasan seksual meliputi keterangan Putri bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual. Keterangan itu disampaikan dua kali dalam persidangan, pada 11 Januari 2023 dan 12 Desember 2022. Selain itu, keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani yang menyatakan keterangan Putri tentang kekerasan seksual layak dipercaya.
Selanjutnya, keterangan ahli pidana Mahrus Ali dan Said Karim yang menyatakan ketiadaan visum akan menyulitkan pembuktian, tetapi tidak serta-merta membuat kejahatan itu tidak terjadi. Lalu, alat bukti saksi Kuat Ma'ruf, Susi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal bahwa Putri tergeletak di kamar mandi lantai dua rumah Magelang. Terakhir, alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menyatakan keterangan Putri soal kekerasan seksual berkesesuaian dengan indikator keterangan kredibel.
Penuntut umum justru mengaburkan dan mengabaikan alat bukti yang mendukung adanya kekerasan seksual. Bahwa dalil penuntut umum yang menyatakan kekerasan seksual tidak didukung alat bukti yang kuat sangat tidak berdasar.
”Penuntut umum justru mengaburkan dan mengabaikan alat bukti yang mendukung adanya kekerasan seksual. Bahwa dalil penuntut umum yang menyatakan kekerasan seksual tidak didukung alat bukti yang kuat sangat tidak berdasar,” kata Saramauli.
Menurut penasihat hukum lain, Berlian Simbolon, Putri tidak pernah merencanakan kejahatan terhadap siapa pun, terlebih kepada Nofriansyah. Malah sebaliknya, Putri mengalami simtom depresi dan reaksi trauma akut akibat kekerasan seksual yang dialami. Hal itu didasarkan asesmen psikiater Santi yang didatangkan oleh penuntut umum sendiri dan hasil pemeriksaan psikolog forensik yang telah terungkap di persidangan.
Berlian juga menyampaikan, penuntut umum kembali berasumsi ketika menyimpulkan Putri memerintahkan Ricky untuk mengamankan senjata Nofriansyah di Magelang. Sebab, menurut penasihat hukum, Ricky tidak pernah menyatakan pengamanan senjata adalah perintah dan persetujuan Putri.
Ia menambahkan, penuntut umum juga sengaja mengabaikan bukti yang muncul di persidangan, yaitu hasil pemeriksaan poligraf Ricky yang mengatakan dia berkata jujur saat ditanya tidak ada yang memerintahkan untuk mengamankan senjata Nofriansyah.
”Maka penuntut umum seharusnya tidak membuat tuduhan bahwa Putri mengetahui, menghendaki, apalagi memerintahkan Ricky Rizal Wibowo untuk mengamankan senjata di dalam surat tuntutan. Dalil argumentasi tidak didukung oleh satu pun alat bukti dan saksi,” tutur Berlian.
Baca juga: Putri Candrawathi: Saya Tidak Membunuh Siapa-siapa
Selain itu, keterlibatan Putri juga dibantah dengan pernyataan bahwa ajakan kepada Ricky dan Kuat untuk ikut ke Jakarta bukan bagian dari perencanaan pembunuhan. Putri mengajak keduanya hanya untuk mengantar ke Jakarta karena dia sedang tidak enak badan.
Berlian membantah Putri memerintahkan Richard mengamankan senjata laras panjang Steyr AUG milik Nofriansyah ke lantai tiga rumah Saguling sebagai bagian dari perencanaan agar meminimalisasi perlawanan. Asumsi itu, kata penasihat hukum, tidak sesuai dengan bukti rekaman kamera pemantau yang menunjukkan Richard berbelok ke kamar ajudan, bukan kamar Sambo di lantai tiga.
Pernyataan jaksa bahwa Putri sengaja menggiring Nofriansyah ke Duren Tiga seolah-olah untuk dilakukan eksekusi pun dibantah. Penasihat hukum menyebut pernyataan itu terbantahkan dengan penayangan kamera pemantau di depan rumah Duren Tiga pada sidang 14 Desember 2022. Kamera itu menunjukkan korban Nofriansyah dapat bergerak bebas keluar masuk pagar garasi dan juga berjalan di taman samping rumah.
Seksis dan imajiner
Pernyataan jaksa terkait Putri sengaja berganti pakaian juga menjadi sorotan. Pada pembacaan surat tuntutan, Senin (16/1/2023), jaksa mengatakan Putri sengaja berganti pakaian demi memuluskan skenario tembak-menembak.
Putri sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan baju model blus kemeja hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam. Itu menjadi penyebab seolah-olah korban Nofriansyah berniat melecehkan atau memerkosa saksi Putri Candrawathi.
”Putri sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan baju model blus kemeja hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam. Itu menjadi penyebab seolah-olah korban Nofriansyah berniat melecehkan atau memerkosa saksi Putri Candrawathi,” ucap jaksa.
Penasihat hukum Putri, Berlian Simbolon, mengatakan, jaksa telah terjebak dalam paradigma konservatif yang menyatakan pelecehan seksual terjadi karena pakaian yang dikenakan korban, bukan karena niat pelaku. Selain itu, penasihat hukum menyebut jaksa mendiskreditkan seorang perempuan dengan memberikan label pakaian seksi.
”Pernyataan penuntut umum yang menyatakan pakaian Putri seksi tidak relevan, seksis, imajiner, dan negatif,” kata Berlian.
Berlian menambahkan, logika penuntut umum menjadi semakin tidak masuk akal karena menghubungkan pakaian yang digunakan Putri dengan tuduhan adanya perencanaan. Padahal, Putri telah mengungkapkan dalam persidangan bahwa tindakannya mengganti baju merupakan kebiasaan sebelum tidur. Selain itu, tidak ada fakta yang terungkap di persidangan bahwa perubahan pakaian yang dikenakan oleh Putri sebelum dan setelah peristiwa di Duren Tiga adalah tindakan untuk melancarkan skenario.
Vonis bebas
Setelah membacakan fakta hukum, tanggapan terhadap surat tuntutan, analisis yuridis, hingga hal-hal meringankan, penasihat hukum membacakan petitum atau kesimpulan. Setidaknya ada tujuh permohonan penasihat hukum kepada majelis hakim, antara lain, membebaskan Putri dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).
Penasihat hukum juga memohon majelis hakim untuk memerintahkan jaksa mencabut garis polisi rumah Putri di Duren Tiga serta mengembalikan barang milik Putri dan keluarga. ”Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata penasihat hukum Arman Hanis.
Baca juga: Jaksa: Putri Ganti Pakaian agar Muluskan Skenario Dilecehkan Brigadir J
Arman menambahkan, berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan, tim penasihat hukum meyakini Putri Candrawathi tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan penuntut umum dan tidak bersalah. ”Oleh karena itu, kami yakin dan percaya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya,” ujarnya.
Setelah pembacaan pleidoi rampung, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/1/2023) dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum serta Kamis (3/2/2023) berikutnya dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum.