Jaksa: Tak Ada Pelecehan di Magelang, tetapi Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Dalam tuntutannya terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J, jaksa menyimpulkan bahwa yang terjadi di Magelang adalah perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J. Hal itu pun diketahui Kuat.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·3 menit baca
REBIYYAH SALASAH
Suasana persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Sugeng Hariadi menyimpulkan, tidak ada pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Yang ada ialah perselingkuhan di antara keduanya. Itu disimpulkan, antara lain, dari hasil pemeriksaan ahli atas alat poligraf dan keterangan Kuat Ma’ruf tentang ”duri dalam rumah tangga”.
”Dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, tetapi perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah, yakni Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso itu, jaksa lebih dulu menjelaskan keterangan Putri yang mengaku mengalami pelecehan seksual. Keterangan itu disampaikan Putri pada awal peristiwa mengemuka sebagai peristiwa saling tembak antara Nofriansyah dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah dinas suaminya sebagai polisi, Ferdy Sambo, pada 8 Juli. Demikian pula dengan keterangan Putri setelah terungkap bahwa Nofriansyah dibunuh atas perintah Sambo bahwa ia mengalami pelecehan oleh Nofriansyah pada 7 Juli di rumah di Magelang.
Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang setelah proses persidangan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah suaminya, Ferdy Sambo. Empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang hari ini secara terpisah. Adryan Yoga Paramadwya (Z20).
Menanggapi keterangan Putri itu, jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Putri terjadi kekerasan seksual pada 8 Juli, pada akhirnya diketahui tidak terjadi kekerasan seksual di rumah Duren Tiga pada tanggal tersebut.
”Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Susi, keduanya tak mengetahui adanya pelecehan di Magelang pada 7 Juli,” kata jaksa.
Menanggapi keterangan Putri itu, jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Putri terjadi kekerasan seksual pada 8 Juli, pada akhirnya diketahui tidak terjadi kekerasan seksual.
Dengan demikian, kata jaksa, keterangan dua saksi itu tidak sesuai dengan keterangan ahli psikologi Reni Kusumowardhani bahwa pernyataan Putri tentang adanya pelecehan layak dipercaya. Keterangan Reni juga dinilai bertentangan dengan keterangan ahli poligraf, Adi Febrianto, yang mengatakan Putri terindikasi berbohong saat ditanya, ”Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?”
Kesimpulan jaksa bahwa tidak ada pelecehan itu diperkuat keterangan ahli kriminologi Muhammad Mustofa yang mengatakan, pelecehan bisa dijadikan motif apabila dikuatkan dengan alat bukti. Namun, alat bukti tersebut tidak bisa hanya satu.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Jaksa kemudian mengaitkan keterangan para saksi itu dengan keterangan Putri yang mengaku tidak mandi atau membersihkan diri setelah adanya dugaan pelecehan seksual. Putri juga tidak memeriksakan dirinya. Padahal, kata jaksa, Putri adalah dokter yang seharusnya peka terhadap kebersihan dan kesehatan. Sebaliknya, pada 7 Juli itu, Putri malah meminta berbicara empat mata dengan Nofriansyah selama 10-15 menit dalam kamar tertutup.
Adapun Sambo, kata jaksa, juga tidak meminta Putri untuk melakukan visum. Padahal, Sambo merupakan perwira polisi yang sudah berpengalaman sebagai penyidik sehingga seharusnya mengetahui soal prosedur tersebut. Selain itu, Sambo juga membiarkan Putri berada dalam satu rombongan dengan Nofriansyah saat kembali ke Jakarta.
Jaksa pun mengungkit kesaksian Kuat Ma’ruf yang meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga.
”Duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Dengan demikian, dari rangkaian dapat dinilai, sebenarnya terdakwa Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.