Putri Candrawathi: Saya Tidak Membunuh Siapa-siapa
”Saya tidak membunuh siapa-siapa dan saya tidak tahu kalau suami saya datang ke (rumah dinas) Duren Tiga,” kata Putri Candrawathi, salah seorang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, tidak menyatakan penyesalan, tetapi menganggap proses hukum yang dialami sebagai pembelajaran ke depan. Istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu pun mengaku tidak mengetahui kesalahannya dan tetap menganggap dirinya sebagai korban pelecehan seksual serta penganiayaan.
Hal itu diungkapkan Putri ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah alias Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2022). Saat sidang, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri atas apa yang dialami sejak proses penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Terhadap pertanyaan tersebut, Putri mengaku, hingga saat ini ia tidak mengetahui dakwaan yang ditujukan kepadanya. Sebab, Putri tidak tahu letak kesalahan yang ia lakukan. ”Karena saya tidak membunuh siapa-siapa dan saya tidak tahu kalau suami saya datang ke (rumah dinas) Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar yang tertutup,” kata Putri.
Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan ada atau tidaknya penyesalan dalam diri Putri atas peristiwa itu. Putri mengatakan, ia tidak menganggap peristiwa itu sebagai sebuah penyesalan, melainkan pembelajaran. ”Pembelajaran bahwa saya harus lebih hati-hati untuk ke depannya,” jelasnya.
Majelis hakim menanyakan seputar peristiwa pelecehan seksual yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang. Peristiwa itu disebut sebagai pemicu penembakan terhadap Nofriansyah. Dari keterangan Putri, peristiwa itu diperkirakan terjadi antara pukul 17.30 hingga pukul 18.00.
Saya tidak membunuh siapa-siapa dan saya tidak tahu kalau suami saya datang ke (rumah dinas) Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar yang tertutup.
Putri menuturkan, setelah peristiwa itu terjadi, ia kemudian dibantu oleh Kuat Ma’ruf dan Susi untuk naik ke tempat tidur. Tidak berapa lama, Ricky Rizal datang menghampiri dan kemudian diminta Putri untuk memanggil Nofriansyah. Nofriansyah kemudian dibawa masuk ke kamar untuk bertemu Putri, sementara posisi Ricky berada di luar kamar dengan pintu terbuka.
”Terus apa yang Saudara sampaikan ke Yosua (Nofriansyah)?” tanya ketua majelis hakim.
”Waktu itu saya sampaikan ke Dik Yosua bahwa saya mengampuniperbuatanmu yang keji. Dan saya minta dia untuk resign,” jawab Putri terbata-bata.
”Yang Saudara maksudkan apakah resignsebagai ajudan suami Saudara atau resign sebagai anggota kepolisian?” tanya ketua majelis hakim.
”Resign sebagai driver atau anggota (ajudan) suami saya,” jawab Putri.
”Kemudian, apa yang disampaikan Yosua?” kata ketua majelis hakim melanjutkan pertanyaan. ”Lalu, Yosua menangis dan dia minta maaf atas perbuatannya dan mohonampun kepada saya. Lalu saya suruh dia keluar (kamar),” jawab Putri.
Putri mengaku baru menceritakan peristiwa itu kepada Ferdy Sambo pada keesokan harinya di lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Mendengar cerita itu, lanjut Putri, Sambo disebutnya marah, emosi, menarik napas panjang, dan menangis tanpa berkata apa-apa.
Tidak lama kemudian, Sambo memanggil Ricky menggunakan handy talky (HT). Namun, Putri mengaku tidak mengetahui pembicaraan suaminya dengan Ricky. Putri juga mengaku tidak tahu alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga dipanggil ke lantai 3 oleh Sambo.
Ketika ketua majelis hakim menanyakan alasan Putri yang tidak melakukan visum et repertum atau memeriksakan diri ke dokter setelah mengalami peristiwa pelecehan seksual, bahkan pemerkosaan. Putri mengaku bahwa pada saat itu dirinya hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa. Putri mengatakan, ia bingung dan malu atas peristiwa yang terjadi kepada dirinya.
”Saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya. Waktu itu pun ada psikolog, tapisaya juga tidak berani untuk menceritakannya karena bagi saya ini adalah aibyang membuat malu," tuturnya.
Terkait peristiwa penembakan di Duren Tiga, Putri mengaku pada saat itu ia berada di dalam kamar. Ia sempat mendengar suara orang bercakap-cakap dan letusan tembakan beberapa kali. Ketika mendengar letusan itu, Putri mengaku kaget dan menutup telinganya.
Tidak berapa lama, lanjut Putri, Sambo membuka pintu, menghampirinya, dan merangkul sembari menuntunnya ke luar rumah. Kemudian, ia diantar Ricky kembali ke rumah pribadi di Jalan Saguling.
Putri juga mengaku baru mengetahui kematian Nofriansyah keesokan harinya, pada 9 Juli 2022. Saat itu, Sambo memberitahukan bahwa telah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Nofriansyah dan Eliezer.
Putri mengaku kaget dan marah ketika mengetahui penjelasan Sambo bahwa peristiwa tembak-menembak itu terjadi karena Nofriansyah disebut telah melecehkan Putri. ”Lalu saya marah sama suami saya, kenapa saya diikut-ikutkan dalam peristiwa tersebut. Lalu saya menangis dan suami saya keluar dari kamar,” katanya.
Dengan telah selesainya pemeriksaan terhadap Putri sebagai terdakwa, ketua majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menyusun surat tuntutan. Ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan.
Tuntutan Eliezer ditunda
Sebelum pemeriksaan terhadap Putri, digelar sidang dengan perkara yang sama dengan terdakwa Eliezer. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat tuntutan. Namun, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa surat tuntutan belum siap karena masih belum adanya berkas pemeriksaan Putri sebagai terdakwa.
Akhirnya ketua majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu bagi jaksa penuntut umum untuk menyusun surat tuntutan bagi Eliezer. ”Jadi, minggu depan pada sidang yang akan datang adalah jaksa penuntut umum yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain,” kata ketua majelis hakim.