Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Aptika Kemenkominfo
Penyidik Kejagung memeriksa Dirjen Aptika Semuel Abrijani sebagai saksi dalam dugaan pencucian uang pada korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. Penyidik juga memeriksa lima saksi lain, salah satunya istri tersangka.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada Rabu (25/1/2023), giliran Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan yang diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan pencucian uang pada dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo. Semuel diperiksa sebagai saksi bersama lima saksi lain.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi ini. Salah satunya, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/1/2023). Tiga tersangka lain telah ditetapkan beberapa hari lalu, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, mengatakan, penyidik memanggil dan memeriksa enam saksi pada Rabu ini. ”Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kemenkominfo,” kata Ketut.
Dari keenam saksi yang diperiksa tersebut, tiga orang di antaranya merupakan pegawai atau pejabat Kemenkominfo, salah satunya Semuel. Dua pegawai Kemenkominfo yang diperiksa itu adalah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Kemenkominfo Danny Januar serta Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika R Niken Widiastuti.
Tiga saksi berikutnya adalah Sakinah Juliani Utami selaku istri tersangka Anang Achmad Latief, Managing Partner ANG Law Firm Asenar, serta Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Ketut.
Dalam keterangan pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, peran tersangka Mukti Ali adalah diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latief untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan insfrastruktur BTS 4G sedemikian rupa. Oleh karena pengondisian tersebut, PT Huawei Tech Investment kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Dalam penyediaan infrastruktur Bakti Kemenkominfo, tersangka Anang diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menutup peluang para calon peserta lain. Akibatnya, tidak terjadi persaingan usaha yang sehat serta tidak tercipta harga penawaran yang kompetitif.
Mengenai pemeriksaan terhadap Dirjen Aplikasi Informatika oleh penyidik Kejagung, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, saat dihubungi pada Rabu sore dari Jakarta, mengatakan, Kemenkominfo menghormati seluruh proses hukum yang ada sekarang.