Kasus Dugaan Korupsi BTS, Penyidik Segera Periksa Saksi
Data yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G kian lengkap setelah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Teknisi melakukan perawatan rutin base transceiver station (BTS) milik salah satu operator telekomunikasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Kementerian Komunikasi dan informatika, data dan alat bukti yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G, bagian dari program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, semakin lengkap. Setelah evaluasi, pemanggilan dan pemeriksaan saksi akan segera dilakukan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi pada Rabu (9/11/2022) malam mengatakan, setelah menggeledah beberapa lokasi, penyidik kini masih mendalami berbagai dokumen yang didapat dan mengevaluasinya. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah evaluasi selesai.
”Kami sedang mengevaluasi hasil penggeledahan. Setelah penggeledahan, kita evaluasi, baru nanti kita datangkan saksi. Dokumennya banyak yang kita dapatkan (dari penggeledahan),” kata Kuntadi.
Terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut, penyidik telah menggeledah beberapa lokasi, yakni Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, serta PT ZTE Indonesia. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Menurut Kuntadi, berbagai dokumen yang didapatkan dari penggeledahan tersebut semakin melengkapi data penyidik, termasuk memperkuat alat bukti dalam kasus itu. Dengan demikian, arah dari kasus tersebut akan semakin jelas.
Selain dari dokumen, pihaknya juga menurunkan penyidik untuk mengecek keadaan di lapangan. Hal itulah yang kemudian disandingkan dengan data berupa dokumen yang kini telah dipegang oleh penyidik. Namun, Kuntadi menampik bahwa penyidik telah menyimpulkan bahwa ada menara BTS fiktif yang tengah disidik dalam kasus tersebut. Menurut dia, kesimpulan tersebut sudah terlalu jauh.
”Temuan fakta di lapangan dengan laporan hasil penggeledahan, kami masih melihat kedua hal itu. Kan, kami sudah mengirim tim ke daerah, ternyata ada laporan (mengenai BTS) benar. Lalu, kami cocokkan itu,” tutur Kuntadi.
Terkait dengan jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 triliun, lanjut Kuntadi, hal itu masih merupakan penghitungan kasar dari penyidik. Menurut dia, perubahan atas jumlah tersebut masih sangat mungkin terjadi, entah lebih besar atau lebih kecil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, proses penyidikan dalam kasus ini masih merupakan penyidikan umum. Dengan demikian, penyidik masih memerlukan proses sebelum nantinya menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong mengatakan, dalam penggeledahan di Kantor Kemkominfo, penyidik Kejagung meminta dan memeriksa dokumen-dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kemkominfo. Usman pun menyatakan bahwa Kemkominfo bersikap kooperatif dan menyerahkan dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.