PKS Ingin Panja untuk Telusuri Dugaan Kecurangan Pemilu
Kemungkinan pembentukan panitia kerja oleh Komisi II DPR tengah digodok. Fraksi-fraksi lain pun dimintai pendapatnya terkait usulan pembentukan panja tersebut.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan pembentukan panitia kerja atau panja untuk menelusuri dugaan kecurangan pemilu. Pembentukan panja diharapkan bisa menjelaskan peristiwa kecurangan sehingga bisa memulihkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan, Komisi II DPR terus menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pemilihan umum yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Sebagian anggota mengusulkan agar dibentuk panja untuk menelusuri secara intensif dugaan kecurangan pemilu, tetapi mereka masih mengumpulkan pendapat dari semua fraksi tentang usulan tersebut.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Adapun Fraksi PKS, lanjutnya, sepakat agar dugaan kecurangan pemilu, khususnya di tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, dilakukan melalui panja. Hal itu diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemilu dilakukan dengan baik. Jika ada masalah di tahapan awal, dikhawatirkan tahapan-tahapan selanjutnya tidak akan berjalan baik.
”Terkait panja, sekarang sedang dibahas, mungkin saja kalau pimpinan DPR menyepakati, itu akan jadi agenda yang diputuskan di masa sidang ini,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/1/2023).
Laporan dugaan kecurangan pemilu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi II DPR, Rabu (11/1). Rapat yang sebelumnya dibuka untuk umum kemudian diubah menjadi tertutup.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung beralasan, rapat menjadi tertutup karena paparan dari koalisi menyebut nama institusi. Komisi II khawatir informasi itu menyebar luas sebelum ada konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut (Kompas, 14/1).
Dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih memberikan empat bukti ke Komisi II DPR.
Pertama, data hasil verifikasi keanggotaan parpol yang diubah dari awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Selanjutnya, bukti percakapan antara Hasyim dan salah seorang anggota KPU provinsi mengenai data verifikasi faktual Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang MS dan belum memenuhi syarat (BMS). Di akhir perbincangan tersebut, ada kalimat ”mohon dibantu”.
Bukti ketiga adalah percakapan di antara sesama anggota KPU daerah yang menyampaikan telah dihubungi oleh salah seorang anggota KPU RI. Adapun bukti keempat adalah rekaman peristiwa di KPU Sulawesi Utara yang menunjukkan ada instruksi dari KPU RI.
”Kami mengapresiasi karena data yang diberikan cukup bagus,” ucap Mardani.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, pembentukan panja diharapkan bisa memperjelas peristiwa-peristiwa di tahapan verifikasi faktual parpol yang diduga ada kecurangan. Prosesnya pun jangan sampai berlarut-larut karena tahapan pemilu sudah diatur. Penelusurannya juga harus dilakukan secara transparan sehingga jangan ada yang menutupi kesalahan.
”Proses remedial ini harusnya bisa memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.