Penasihat Hukum Finalisasi Pledoi, Cegah Richard Eliezer Jadi ”Korban” Dua Kali
Mayoritas penasihat hukum para terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah hampir menuntaskan penyusunan pledoi. Khusus Richard Eliezer, pledoi didasarkan pada harapan agar terdakwa tak dua kali jadi "korban".
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Harapan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menjadi ”korban” dua kali dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi titik berangkat penyusunan pledoi oleh tim penasihat hukumnya. Sementara itu, sebagian besar penasihat hukum terdakwa lainnya dalam pembunuhan berencana ini sudah memasuki tahap finalisasi penyusunan pledoi. Argumentasi hukum pokok dalam pledoi akan melibatkan fakta dalam persidangan.
Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, Sabtu (21/1/2023), mengatakan, timnya sudah memasuki tahap finalisasi penyusunan pledoi. Adapun pledoi didasarkan pada harapan agar Richard tidak menjadi ”korban” dua kali. Menurut Ronny, Richard sudah menjadi korban karena menjalankan perintah atasannya yang merupakan jenderal. Itu berakibat Richard terlibat kasus pembunuhan.
”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” kata Ronny saat dihubungi dari Jakarta.
Pada Rabu (18/1/2023), jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara karena dinilai terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor. Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.
Dalam persidangan secara terpisah pada hari yang sama, jaksa menuntut terdakwa lain, Putri Candrawathi, dengan hukuman delapan tahun penjara. Tuntutan terhadap Putri sama dengan tuntutan untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menjalani sidang pada Senin (16/1/2023). Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang Selasa (17/1/2023).
Ronny menambahkan, pledoi setidaknya akan memuat tiga poin, antara lain pandangan berbeda atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan. Selain itu, penasihat hukum Richard akan membahas soal alasan penghapusan pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Kami juga akan berbicara terkait keadilan untuk Richard, terutama karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara), dan rasa keadilan di masyarakarat. Kita tahu, masyarakat sangat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan subtantif yang ada di masyarakat,” ucap Ronny.
Penasihat hukum dari Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa lainnya dalam pembunuhan Nofriansyah, ini juga tengah memasuki tahap akhir penyusunan pledoi. Penasihat hukum Ricky, Erman Umar, mengatakan, penyusunan nota pembelaan sudah 85 persen. Seperti pledoi Richard, nota pembelaan Ricky yang diprediksi akan terdiri dari ratusan halaman itu juga akan menyoroti perbedaan pandangan dengan fakta persidangan.
Erman mengatakan, salah satu poinnya ialah hasil ahli poligraf yang menyatakan Ricky jujur soal inisiatif pengamanan senjata maupun terkait tidak melihat Sambo menembak Nofriansyah. Menurut Erman, poin itu akan ditekankan untuk menunjukkan Ricky tidak terlibat dan tidak mengetahui rencana pembunuhan.
”Kami akan menyoroti semua tuntutan jaksa. Harapannya, agar tidak terjadi peradilan sesat. Baik pledoi penasihat hukum maupun Ricky, perjuangannya memohon untuk dibebaskan oleh majelis hakim,” tutur Erman.
Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengutarakan, penyusunan pledoi sudah 90 persen dan akan diselesaikan hari ini. Irwan menyampaikan, ada sekitar 12 poin yang akan disampaikan dalam pledoi tersebut. Salah satunya soal interogasi awal di Duren Tiga oleh mantan Karo Provos Polri Brigjen (Pol) Benny Ali terhadap Kuat yang seolah-olah terdakwa sudah tahu sejak awal skenario tembak-menembak.
Menurut Irwan, itu tidak sesuai fakta persidangan bahwa Kuat baru mengetahui skenario tembak-menembak setelah diberi tahu Sambo di Paminal Propam Polri. Irwan menambahkan, timnya berkeyakinan sejak awal Kuat harusnya divonis bebas. Pasalnya, menurut Irwan, Kuat sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Pembelaan mengacu kebenaran
Adapun penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyampaikan, pledoi sudah selesai disusun dan siap dibacakan saat sidang. Febri mengatakan, fondasi dasar dari nota pembelaan akan menerapkan prinsip objektivitas. Artinya, kata Febri, nota pembelaan itu akan mengacu pada kebenaran yang muncul sebagai bukti di persidangan.
”Kami memilih tidak mengomentari tepat atau tidak tepatnya angka tuntutan pada para terdakwa. Namun, lebih fokus pada tuduhan-tuduhan dalam tuntutan jaksa yang kami nilai sebagai tuduhan yang pembuktiannya rapuh,” ujar Febri.
Febri berujar, terdapat 15 argumentasi hukum dalam pledoi yang telah disusun tersebut. Adapun beberapa hal pokok di dalam pledoi, antara lain, terkait dugaan pelecehan seksual, tuduhan perselingkuhan, dan perintah mengamankan senjata kepada Ricky.
Ia mengatakan, tim penasihat hukum Putri menyayangkan fakta persidangan soal dugaan kekerasan seksual diabaikan oleh jaksa. Padahal, kata Febri, terdapat empat bukti untuk menguatkan dugaan kekerasan seksual, salah satunya surat hasil pemeriksaan psikolog forensik.
”Kami berharap, terungkapnya kebenaran di persidangan ini akan dapat menggerakkan nurani majelis hakim dalam memilah mana yang benar dan tidak. Dengan demikian, akan dihasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak,” ujar Febri.
Adapun penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan, pledoi untuk kliennya telah selesai disusun. Dalam pledoi, mereka akan membahas fakta di persidangan secara obyektif. Setidaknya ada 20 poin yang akan disampaikan dalam pledoi tersebut.
”Pledoi sesuai fakta persidangan biar nanti hakim dan masyarakat dapat menilai sendiri. Adapun setiap terdakwa berharap putusannya lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ucap Arman.
Sidang pledoi akan dimulai Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Keesokan harinya, sidang pledoi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.