Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Kendati Richard berstatus justice collaborator, jaksa tidak menemukan alasan penghapus tindak pidana bagi Richard.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Richard Eliezer, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023), dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor. Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.
Dalam persidangan secara terpisah di hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia dituntut pidana delapan tahun penjara. Putri dinilai jaksa merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sejak dari rumah di Magelang, Jawa Tengah.
Sebelum itu, pada Selasa dan Senin, jaksa membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup serta masing-masing delapan tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf, bekas asisten rumah tangga keluarga Sambo, dan Ricky Rizal, bekas ajudan Sambo.
Keributan di ruang sidang
Selama jaksa membacakan surat tuntutan, Richard menggenggam kedua tangannya dan mengarahkan pandangannya ke bawah. Ia menangis saat mendengar jaksa menuntutnya 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu sempat menskors sidang lantaran terjadi keributan di ruang sidang. Keributan dipicu kekecewaan para pendukung Richard Eliezer yang tidak terima dengan tuntutan jaksa.
Para pengunjung yang sebelumnya berada di luar ruang sidang langsung memasuki ruang sidang saat jaksa membaca tuntutan. Akibatnya, suara jaksa tidak terdengar.
Ketua majelis hakim mengatakan akan menunda sidang apabila keributan tidak mereda. Ia kemudian meminta petugas pengamanan mengeluarkan pendukung Richard sebelum melanjutkan sidang.
Saat membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan tak menemukan alasan penghapus tindak pidana bagi Richard Eliezer. Hal itu baik berupa alasan pemaaf, yaitu alasan menghapuskan kesalahan terdakwa, maupun alasan pembenar, yakni alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan.
Jaksa lebih dulu menjelaskan terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan primer atas Richard, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut jaksa, unsur barang siapa dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu, dan merampas nyawa orang lain telah terpenuhi.
Jaksa mengatakan, tindakan Richard memenuhi unsur turut serta yang mensyaratkan adanya kerja sama yang disadari antarpelaku turut serta berupa kehendak bersama. Syarat lain, para pelaku harus melaksanakan bersama-sama kehendak itu. Namun, kunci utamanya ialah kerja sama antarpelaku.
”Unsur yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terbukti menurut hukum. Maka, semua unsur dakwaan primer telah terpenuhi,” kata jaksa.
Jaksa juga menekankan, pertanggungjawaban pidana didasarkan pada adanya kesalahan. Seseorang tidak dapat dijatuhi pidana apabila tak melakukan tindak pidana.
Akan tetapi, seseorang yang melakukan tindak pidana tidak selalu dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Adapun kesalahan menunjuk pada sikap batin berupa niat jahat tertentu terdakwa dalam hubungannya tindakan pidananya. Oleh karena itu, dalam menilai adanya kesalahan, jaksa mendasarkan pada sikap batin yang tecermin dalam perbuatan nyata.
Jaksa sampai pada kesimpulan bahwa sikap batin Richard ditunjukkan dalam perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain dengan menembak Nofriansyah hingga terkapar. Perbuatan itu dilakukan sesuai rencana jahat yang telah disepakati sebelumnya dengan berpikir tenang dan matang.
”Terlihat hubungan kerja sama antara Richard dan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam berkas terpisah, yakni niat menghilangkan nyawa Nofriansyah sebagai yang disebut mens rea,” kata jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Richard adalah ia merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarganya. Akibat perbuatannya itu, timbul keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Hal yang meringankan, lanjut jaksa, Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan yang terjadi. Selain itu, Richard juga tak pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
Jaksa mengungkapkan, Richard memang sempat mengikuti skenario yang disusun Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya. Skenario itu adalah cerita tembak-menembak antara Richard dan Nofriansyah yang dipicu pelecehan seksual Nofriansyah terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Diakui jaksa, ketika Richard memutuskan menceritakan kejadian yang sebenarnya terjadi, yakni penembakan terhadap Nofriansyah, kasus itu bisa terungkap. Meski demikian, jaksa menyampaikan peristiwa pembunuhan itu terjadi karena kerja sama antara Sambo, Putri, Richard, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Terhadap tuntutan jaksa, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan. Ia meminta waktu satu minggu guna menyusun nota pembelaan. Ketua majelis hakim mengabulkannya sehingga sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan dilakukan pada Rabu depan.
Senjata Nofriansyah
Dalam persidangan dengan terdakwa Putri yang berlangsung sebelum persidangan Richard, ruang sidang juga riuh. Saat masuk ruang sidang, Putri disoraki pengunjung yang kebanyakan penggemar Richard. Hal serupa terjadi ketika jaksa membacakan tuntutan 8 tahun penjara bagi Putri.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai, Putri telah merencanakan pembunuhan Nofriansyah sejak dari rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan, antara lain, Putri meminta Ricky Rizal melucuti senjata Nofriansyah, mengajak Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut ke Jakarta, hingga bersiasat melaksanakan isolasi mandiri.
”Rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi jelas menunjukkan unsur dengan sengaja dalam bentuk kehendak. Pengetahuan yang dimiliki Putri Candrawathi menunjukkan adanya unsur direncanakan lebih dahulu,” kata jaksa.
Jaksa lebih dulu menegaskan, pelecehan seksual oleh Nofriansyah terhadap Putri janggal dan tak terbukti. Apabila pelecehan bukan peristiwa sebenarnya, kata jaksa, hal itu menjadi petunjuk kuat pelecehan hanya bagian dari skenario yang dibuat Putri untuk menutupi peristiwa sebenarnya.
Terhadap tuntutan jaksa, Putri mengatakan, ia menyerahkannya kepada tim penasihat hukumnya. Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, meminta majelis hakim agar diberi waktu menyusun nota pembelaan, baik nota pembelaan pribadi maupun nota pembelaan penasihat hukum. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan.