Dinilai Berbuat Tidak Pantas sebagai Polisi, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Turut serta dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah, bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dituntut pidana 8 tahun penjara.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Ricky Rizal untuk turut serta dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah dinilai tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang penegak hukum.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), jaksa Rudy Irmawan menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidanaturut serta melakukan pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu. Hal itusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” kata jaksa.
Dari keterangan saksi-saksi yang bersesuaian, tindakan Ricky untuk mengamankan senjata api jenis HS dan senjata api jenis Steyr milik Nofriansyah pada 7 Juli malam, di Magelang, merupakan bentuk respons atas kekhawatiran Putri Candrawathi atas kemungkinan ancaman dari Nofriansyah yang memiliki senjata api. Demikian pula sikap Ricky yang mau diajak ke Jakarta dinilai merupakan sikap Ricky untuk menunggu tindakan dan rencana dari sang atasan, yakni Ferdy Sambo dan Putri.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan. ”
Terkait perjalanan dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022, pemisahan kendaraan antara kendaraan yang ditumpangi Putri dengan Nofriansyah dinilai menjadi petunjuk adanya peran Ricky untuk mengawal sekaligus mengawasi Nofriansyah. Demikian pula kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menyampaikan bahwa Ricky berniat membunuh Nofriansyah dengan menabrakkan mobil di sisi kiri juga menjadi petunjuk adanya kehendak jahat dari Ricky yang mendukung rencana Sambo untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah.
Kemudian, senjata api milik Nofriansyah yang sebelumnya diamankan Ricky, ternyata tidak kunjung diserahkan meski sudah sampai di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling. Hal itu menjadi petunjuk kuat bahwa senjata api jenis HS tersebut sudah dipersiapkan untuk digunakan dalam mendukung skenario tembak-menembak antara Nofriansyah dengan Richard di rumah dinas Sambo Duren Tiga.
”Back-up” Sambo
Demikian pula penolakan Ricky terhadap Sambo yang meminta Ricky untuk menembak Nofriansyah dinilai hanya merupakan ketidaksediaan Ricky untuk menembak Nofriansyah. Namun, ketika Ricky diminta untuk mem-back-up Sambo jika Nofriansyah melawan, Ricky tidak menolak atau membantahnya. Ricky justru menunjukkan dukungan atau persamaan kehendak terhadap Sambo dengan ada bersama Sambo di rumah Duren Tiga ketika penembakan dilakukan.
”Namun, ketika Ricky diminta untuk mem- back-up Sambo jika Nofriansyah melawan, Ricky tidak menolak atau membantahnya. Ricky justru menunjukkan dukungan."
Demikian pula sesaat sebelum penembakan, Ricky memilih tidak masuk ke rumah dan berada di garasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa Nofriansyah tidak pergi ke mana-mana.
Sebagai sesama penegak hukum dan sebagai
sesama ajudan justru sama sekali tidak berusaha mencegah agar
perbuatan itu tidak terjadi. Hal itu telah tersirat adanya suatu
kesengajaan terdakwa Ricky Rizal secara bersama-sama berkehendak merampas nyawa korban,
Terkait dengan tuntutan tersebut, Ricky Rizal akan melakukan pembelaan. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memberi waktu satu minggu kepada Ricky dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan. Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan dilaksanakan pada Selasa depan. (NAD)