logo Kompas.id
Politik & HukumDinilai Berbuat Tidak Pantas...
Iklan

Dinilai Berbuat Tidak Pantas sebagai Polisi, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Turut serta dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah, bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dituntut pidana 8 tahun penjara.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Terdakwa Ricky Rizal bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal. Dalam sidang ini, Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Ricky Rizal bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal. Dalam sidang ini, Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

JAKARTA, KOMPAS — Bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Ricky Rizal untuk turut serta dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah dinilai tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang penegak hukum.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), jaksa Rudy Irmawan menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidanaturut serta melakukan pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu. Hal itusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000