logo Kompas.id
Politik & HukumPerludem: Sistem Pemilu ”Open...
Iklan

Perludem: Sistem Pemilu ”Open Legal Policy”

Pilihan sistem pemilu untuk DPR, DPRD tidak diatur jelas dalam konstitusi. Terkait hal tersebut, MK diharapkan menempatkan diri sebagai pemberi rambu-rambu saat pembentuk UU ingin mengevaluasi sistem tersebut.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 5 menit baca
Suasana diskusi politik Lumbung Informasi Rakyat (Lira) bertajuk Pemilu Legislatif 2024: Terbuka atau Tertutup? yang digelar di Jakarta, Jumat (20/1/2023). Hadir pada diskusi yang diawali pidato pembuka dari Presiden DPP Lira Andi Syafrani tersebut Pembina Perludem Titi Anggraini, politikus PDI-P dan Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar, politikus Nasdem Dedy Ramanta, serta pengamat politik Adi Prayitno.
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Suasana diskusi politik Lumbung Informasi Rakyat (Lira) bertajuk Pemilu Legislatif 2024: Terbuka atau Tertutup? yang digelar di Jakarta, Jumat (20/1/2023). Hadir pada diskusi yang diawali pidato pembuka dari Presiden DPP Lira Andi Syafrani tersebut Pembina Perludem Titi Anggraini, politikus PDI-P dan Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar, politikus Nasdem Dedy Ramanta, serta pengamat politik Adi Prayitno.

JAKARTA, KOMPAS — Konstitusi Negara Republik Indonesia tidak mengatur eksplisit pilihan sistem pemilu yang dianut untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. Hal ini berbeda dengan pemilihan presiden dan wakil presiden yang jelas diatur sistemnya.

”Kalau pilpres itu cristal clear. (Berdasar) Pasal 6A Ayat 3 dan 4 UUD kita, sistem pemilu kita adalah sistem pemilu dua putaran atau majority runoff two-round system. Tapi (pemilu untuk) DPR, DPRD, dan DPD itu tidak jelas. Hanya disebutkan di (Pasal) 22E Ayat 3, peserta pemilihan umum (untuk memilih anggota) DPR dan DPRD adalah partai politik. Kata-kata itu adalah karakter dari sistem pemilu proporsional,” kata Pembina Perludem Titi Anggraini pada diskusi politik Lumbung Informasi Rakyat (Lira) bertajuk ”Pemilu Legislatif 2024: Terbuka atau Tertutup?” yang digelar di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000