logo Kompas.id
Politik & HukumFrasa ”Amankan” Tak Bermakna...
Iklan

Frasa ”Amankan” Tak Bermakna Rintangi Penyidikan di Sidang Terdakwa Perintang Penyidikan

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dinilai tidak memiliki kesamaan latar belakang pengetahuan dengan Ferdy Sambo. Apabila ada kesamaan, bisa jadi kata ”amankan” berarti mengamankan skenario Sambo.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
Tayangan siaran di depan ruang sidang menampilkan ahli bahasa Andika Dutha Bachari diapit oleh ahli pidana forensik Robintan Sulaiman (kiri) dan ahli bahasa Frans Asisi Datang yang tengah memberikan keterangan dalam sidang perkara perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
REBIYYAH SALASAH

Tayangan siaran di depan ruang sidang menampilkan ahli bahasa Andika Dutha Bachari diapit oleh ahli pidana forensik Robintan Sulaiman (kiri) dan ahli bahasa Frans Asisi Datang yang tengah memberikan keterangan dalam sidang perkara perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Perintah ”amankan” dari atasan menjadi sorotan saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang dan Andika Dutha Bachari saat sidang lanjutan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Kamis (19/1/2023). Ahli bahasa yang dihadirkan penasihat hukum kedua terdakwa itu menilai, frasa ”amankan” tidak memiliki arti khusus selama tidak ada kesamaan latar belakang pengetahuan. Frasa itu juga memiliki makna yang tidak berkaitan dengan merintangi atau menghalangi penyidikan.

Pembahasan soal ”amankan” diawali pertanyaan Henry Yosodiningrat selaku penasihat hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan tentang makna frasa tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Henry mengatakan bahwa frasa ”amankan” disampaikan dalam konteks perintah dari atasan ke bawahan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000