Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan dua bekas anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Apa alasannya?
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Kamis (10/11/2022). Untuk itu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hadi menyebut keberatan Chuck, yang menyebutkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan jelas, tidak beralasan. Hakim menerangkan, isi surat dakwaan jaksa sudah cermat dan jelas karena sudah menguraikan peran terdakwa, mulai dari cara, tempat, hingga waktu kejadian pengambilan kamera pengawas setelah kejadian penembakan Nofriansyah.
Untuk itu, hakim menolak nota keberatan dari dua mantan anak buah Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Propam Polri yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.
”Menolak eksepsi atau keberatan terdakwa seluruhnya. Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaa perkara nomor 805/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Chuck Putranto SIK dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap hakim ketua Afrizal Hadi.
Di persidangan terpisah, majelis hakim juga menolak nota keberatan dari terdakwa lain, Baiquni Wibowo. Sebelumnya, Baiquni mengajukan nota keberatan agar persidangan bisa ditangguhkan karena dirinya tengah mengajukan tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, majelis hakim menyebut, tuntutan di PTUN tidak berkaitan dengan isi dakwaan penuntut umum.
”Dalam perkara a quo, putusan pengadilan TUN tidak akan mempengaruhi putusan peradilan pidana atau masing-masingnya berdiri sendiri satu dengan lainnya,” ucap hakim ketua, Ahmad Suhel.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari Baiquni dan Chuck. Jaksa mengatakan, dalih Baiquni dan Chuck yang tidak kuasa menolak perintah Sambo sebagai atasan adalah tidak berdasar. Sebab, perintah untuk mengamankan CCTV itu tidak dilengkapi dengan surat perintah atau surat penyitaan barang bukti sehingga seharusnya mereka bisa menolak.
Jaksa juga menyebut dakwaan yang mereka dakwakan kepada Baiquni dan Chuck sudah jelas dan rinci mengungkap peran keduanya. Peran Baiquni adalah menggandakan dan menghapus file rekaman CCTV dari tiga unit dekoder CCTV di sekitar rumah Sambo atas perintah atasannya, Chuck Putranto (Kompas.id, 3/11/2022).
Di ruangan lain, pengadilan juga menggelar persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dan bekas Kepala Detasemen A Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria.
Menurut rencana, ada empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu Seno Sukarto sebagai Ketua RT Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Agus dan Radite Hernawa sebagai anggota Divisi Propam Polri, dan Ariyanto, pekerja harian lepas di kantor Divisi Propam Polri.
Namun, hanya Ariyanto yang hadir di dalam persidangan. Sehari-harinya, Ariyanto bekerja sebagai pembantu di ruangan kantor Ferdy Sambo.
Dalam persidangan terungkap, pada Sabtu (9/07/2022) atau sehari setelah Nofriansyah tewas, Ariyanto diperintah oleh Chuck Putranto untuk mengambil CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dari terdakwa Irfan Widyanto. Seusai mengantar CCTV kepada Chuck, ia pun pulang.
Ketika ditanya mengenai kasus penembakan di Duren Tiga, Ariyanto mengaku tidak mengetahui apa-apa dan baru mendapatkan informasi mengenai adanya kejadian penembakan setelah ramai di sosial media.
Persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjutkan pada Kamis (17/11).