Sopir Sebut Sambo Mengumpulkan Anak Buahnya seusai Penembakan di Duren Tiga
Romer, salah satu ajudah Ferdy Sambo, menyampaikan, ia melihat senjata Sambo terjatuh saat Sambo keluar dari mobil. Romer juga mengaku saat itu Sambo mengenakan sarung tangan. Namun, Sambo membantahnya.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutrabarat ini menghadirkan tersangka bekas Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; penjaga rumah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan sopir Kuat Ma'ruf. Dalam proses rekonstruksi ini dilakukan 78 adegan. Durasi waktu berlangsungnya adegan ulang ini selama 7,5 jam. Selain dilakukan adegan ulang proses pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat yang berlatar di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, simulasi adegan proses di Magelang pun turut dilakukan dalam rangakaian ini.
JAKARTA, KOMPAS – Dalam persidangan pada Selasa (8/11/2022), Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, meminta maaf kepada sejumlah mantan ajudan pribadinya. Akibat penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, mereka harus mengikuti proses hukum di pengadilan. Di persidangan itu, mantan sopir Sambo, Prayogi Ikatara Wikaton, menyebut majikannya sempat mengumpulkan orang di rumah setelah penembakan Nofriansyah.
”Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka. Karena, saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya. Karena ada peristiwa ini, mereka harus diproses dan bahkan harus membatalkan pernikahan. Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sepuluh saksi dari tim jaksa penuntut umum dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah itu. Mereka, antara lain, petugas keamanan Alfonsius Dua Lurang, dan Damianus Laba Kobam alias Damson, asisten rumah tangga Abdul Somad, Diryanto alias Kodir, Susi, petugas keamanan kompleks Polri Duren Tiga Marjuki, sopir Prayogi Iktara Wikaton, ajudan Daden Miftahul Haq serta Adzan Romer, dan anggota Polri Farhan Sabilillah.
Saat itu, Prayogi ditanya oleh majelis hakim kapan dirinya mengetahui kejadian tembak-menembak yang melibatkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Nofriansyah. Dia menyebut, mereka mengetahui ada insiden tembak menembak antara Eliezer dan Nofriansyah setelah dikumpulkan oleh Sambo. Tak lama setelah kejadian, Sambo memanggil ajudan Adzan Romer, asisten keluarga yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini Kuat Ma’ruf, dan Kodir.
”Bapak menyampaikan bagaimana kalau terjadi ke anak istri keluarga kalian? Kami menjawab, 'Siap Bapak'. Lalu, Bapak merangkul Richard (Eliezer). Dari situ kami mulai meraba apa yang terjadi di dalam (Duren Tiga),” kata Prayogi.
Tersangka Ferdy Sambo mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutrabarat ini menghadirkan tersangka bekas Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; penjaga rumah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan sopir Kuat Ma'ruf. Dalam proses rekonstruksi ini dilakukan 78 adegan. Durasi waktu berlangsungnya adegan ulang ini selama 7,5 jam. Selain dilakukan adegan ulang proses pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat yang berlatar di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, simulasi adegan proses di Magelang pun turut dilakukan dalam rangakaian ini.
Meski demikian, majelis hakim tidak mendalami maksud dari pernyataan Sambo terkait bagaimana kalau peristiwa itu terjadi pada anak istri keluarga mereka. Hakim lantas menanyakan pada saat ajudan dan asisten itu dikumpulkan, Sambo mengenakan pakaian apa. Menurut Prayogi, Sambo masih memakai seragam dinas, lengkap dengan sepatu.
”Pakai sarung tangan juga?” tanya hakim.
”Tidak melihat,” jawab Prayogi.
Hakim juga bertanya setelah dikumpulkan ke mana Eliezer dan Kodir pergi. Prayogi pun menyebut bahwa dia tidak melihat. Dia hanya melihat bahwa setelah kejadian itu, Sambo meminta kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Jaksel. Sambo meninggalkan rumah dinas di Duren Tiga sekitar pukul 21.30.
Mengantarkan Sambo
Pada saat kejadian penembakan Nofriansyah di Duren Tiga, Prayogi mengaku tidak masuk ke rumah dinas tersebut. Dia hanya berada di luar rumah. Di dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa saat peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah terjadi pada 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.08, Prayogi mengantar Sambo dari rumah pribadi di Jalan Saguling 3 Nomor 29 ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga Nomor 46. Prayogi menyopiri Sambo dengan mobil dinas Lexus LX 570 berwarna hitam. Mereka juga dikawal oleh patroli pengawal motor (patwal) Damianus Laba Koban alias Damson, dan Farhan Sabillah.
Asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi, memegang tangan terdakwa Putri Candrawathi sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Sepuluh saksi yang hadir merupakan ajudan, satpam, dan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Dua menit kemudian, sekitar pukul 17.10, Sambo meminta Prayogi untuk menghentikan mobil di rumah dinas Duren Tiga. Saat itu, Sambo bergegas turun dari mobil. Saat Sambo turun dari mobil, Romer melihat senjata api yang dibawa Sambo terjatuh. Melihat kejadian itu, Romer berisiniatif memungut senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah. Akan tetapi, dicegah Sambo dengan berkata, ”Biar saya saja yang mengambil”. Lalu senjata api itu pun diambil Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam. Senjata lalu dimasukkan di dalam kantong celana sebelah kanan.
Di persidangan, Romer kembali menyampaikan bahwa dia melihat senjata yang dipegang Sambo sesaat sebelum kejadian sempat terjatuh saat dia turun dari mobil di depan rumah dinas Duren Tiga. Dia juga mengatakan melihat Sambo mengenakan sarung tangan karet medis berwarna hitam.
Atas keterangan ajudannya itu, Sambo pun membantahnya. Dia menyebut tak pernah mengenakan sarung tangan saat turun dari kendaraan. Dia juga membantah mengenai senjata yang jatuh. Sambo mengaku, senjata yang jatuh bukanlah jenis HS seperti yang dipakai ajudan. Senjata yang jatuh itu adalah senjata pribadi miliknya bermerek Combat Wilson.
Ferdy Sambo, terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat, menghormat kepada hadirin di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, saat digelar sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menolak pengajuan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Ferdy Sambo. Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo, majelis hakim persidangan kasus ini juga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Membantah
Selain Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga membantah keterangan Romer. Menurutnya, usai kejadian penembakan, dia tidak melihat tubuh korban Nofriansyah seperti dalam keterangan Romer. Dia menyebut, usai kejadian di bawah tangga rumah dinas yang posisinya tak jauh dari kamar pribadinya tempatnya beristirahat, suaminya menjemput dia di kamar. Sambo merangkul dia dan tangannya menutupi kepalanya.
”Saudara Romer, Daden, dan Yosua bukan ajudan saya, tetapi ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan sebagai driver (sopir) saya. Untuk membawa mobil pada saat saya kegiatan di luar atau Bhayangkari. Saya juga dibantu dengan kegiatan rumah tangga karena untuk operasional rumah maupun dinas,” ungkapnya.
Putri juga menyampaikan, Brigadir Kepala Ricky Rizal juga ajudan Sambo yang untuk sementara diperbantukan untuk mengawal anak-anak mereka. Sebab, seharusnya yang pergi ke Magelang adalah Kuat Ma’ruf. Namun, karena pada saat itu Kuat sedang terkena Covid-19, digantikan oleh Ricky. Alasannya, Ricky adalah ajudan yang pernah bertugas di Jawa Tengah.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tersangka Ferdy Sambo dan tersangka Putri Candrawathi mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutrabarat ini menghadirkan tersangka bekas Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; penjaga rumah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan sopir Kuat Ma'ruf. Dalam proses rekonstruksi ini dilakukan 78 adegan. Durasi waktu berlangsungnya adegan ulang ini 7,5 jam. Selain dilakukan adegan ulang proses pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat yang berlatar di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, simulasi adegan proses di Magelang pun turut dilakukan dalam rangakaian ini.
Sambo membenarkan perkataan istrinya itu. Dia menjelaskan bahwa ajudan tersebut adalah ajudan pribadinya. Istri jenderal bintang dua tidak boleh memiliki ajudan. Para ajudan pribadi Sambo itu diperintahkan untuk membantu terutama saat ada kegiatan Bhayangkari.
Putri pun sempat mengungkapkan permintaan maafnya kepada para ajudan. Dia memohon maaf kepada para ajudan Sambo karena harus melalui seluruh kejadian ini. ”Saya berdoa kepada adik-adik sekalian supaya ke depan sukses dan doa terbaik dari saya,” ucapnya.
Sebelumnya, Sambo dan istrinya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Nofriansyah. Mereka dijerat Pasal 340, Pasal 338, juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.