Chuck Sempat Pancing Sambo untuk Cerita Penembakan Nofriansyah
Chuck bertanya kepada Sambo, ”Apakah Jenderal ada menembak? Pertanyaan itu dilontarkan Chuck setelah melihat rekaman kamera pemantau yang memperlihatkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua masih hidup saat Sambo datang.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto, melihat ada keganjilan cerita tembak-menembak. Ia pun sempat memancing Ferdy Sambo untuk bercerita soal apa yang sebenarnya terjadi. Namun, kepada Chuck, Sambo menegaskan dirinya tidak menembak Yosua.
Mantan Pemangku Sementara Kasubag Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, Chuck Putranto, Kamis (12/1/2023), mengatakan, sekitar 5 atau 6 Agustus 2022, ia memberanikan diri bertanya kepada Ferdy Sambo, ”Apakah jenderal ada menembak?. Pertanyaan itu ia lontarkan karena sempat menemukan adanya keganjilan dalam cerita soal tembak-menembak. Keanehan itu dirasakannya setelah melihat rekaman kamera pemantau di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, 13 Juli 2022.
”Isi rekaman kamera pengawas ialah kedatangan Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya, cerita yang kami tahu, Sambo datang saat tembak-menembak antara Yosua dan Richard Eliezer sudah terjadi. Di rekaman, saat Sambo datang, Yosua masih hidup,” kata Chuck Putranto saat menjadi saksi mahkota dalam sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Chuck, terdakwa perintangan penyidikan lainnya, yaitu mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, juga dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Mulanya, pada 11 Juli 2022, Chuck diperintahkan Sambo untuk menggandakan dan melihat isi video rekaman kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga. Padahal, DVR (digital video recorder) yang merupakan alat perekam kamera pengawas telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sehari sebelumnya.
Pada 13 Juli 2022, Chuck kemudian menonton rekaman kamera pemantau itu bersama Arif Rachman, Baiquni Wibowo (yang waktu itu menjabat Kasubag Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, dan Ridwan Soplanit (yang waktu itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan) pada 13 Juli 2022. Menurut Chuck, keempatnya kaget sekaligus bingung melihat Yosua masih hidup ketika Sambo datang ke Duren Tiga.
”Itu janggal. Sebab, apa yang kami tahu sebelumnya, yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Polres Jaksel bahwa kedatangan Sambo setelah tembak-menembak terjadi. Kami semua kaget. Situasi jadi membingungkan,” ujar Chuck.
Selanjutnya, Chuck memberanikan diri bertanya kepada Sambo pada pertengahan Agustus 2022. Pertanyaan apakah Sambo menembak dijawab dengan tegas oleh Sambo, ”Saya tidak menembak. Masa kau tidak percaya saya,” kata jaksa penuntut umum membacakan berita acara perkara (BAP) Chuck.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel sempat mempertanyakan kebenaran waktu Chuck saat melontarkan pertanyaan kepada Sambo. Sebab, dalam BAP, Chuck mengaku bertanya pada pertengahan Juli 2022. Adapun Chuck mengatakan, itu keliru. Pertanyaan diajukan kepada Sambo mendekati waktu dirinya menjalani penempatan khusus (patsus) pada 6 Agustus 2022.
”Kenapa tidak habis menonton saja tanyanya?” kata Ahmad Suhel.
”Itu karena situasinya tidak memungkinkan. Saya sudah kena marah Sambo (karena menyerahkan DVR ke Polres),” ujar Chuck.
”Lantas, kenapa akhirnya berani bertanya?” tanya Ahmad Suhel.
”Karena dia sudah dimutasi jadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma). Kalau di Yanma, itu sebenarnya tidak ada jabatannya. Maka dari itu, saya baru berani. Kalau dia masih nonaktif, kan, masih setengah Kepala Divisi Propam Polri,” ucap Chuck.
Irfan Widyanto mengakui dirinya diperintah mantan Kepala Detaseman A Biro Propam Polri, Agus Nurpatria, untuk mengganti DVR kamera pemantau di Kompleks Polri Duren Tiga. Sebelumnya, ia diminta atasannya, mantan Kanit I Subdit III Ari Cahya alias Acay, untuk mendatangi Duren Tiga pada 9 Juli 2022 dan menghubungi Agus.
Setelah menghubungi Agus, keduanya bertemu di depan gapura Duren Tiga. Agus kemudian menyampaikan titik kamera pemantau yang mengarah langsung ke rumah dinas Sambo.
Menurut pengakuan Irfan, Agus juga menjelaskan bahwa DVR rekaman kamera pemantau yang mengarah ke rumah Sambo itu ada di pos satpam. Irfan kemudian diperintahkan Agus untuk mengambil DVR dan menggantinya.
”Kata Pak Agus, kayaknya DVR ada di pos satpam, nanti kamu cek ya. Setelah itu, Pak Agus bilang, ’Kamu ambil dan ganti yang baru’,” kata Irfan.
Sebelumnya, pada sidang perintangan penyidikan pada 15 Desember 2022, Agus Nurpatria mengatakan, ia hanya menyuruh Irfan untuk mengecek dan mengamankan DVR, bukan menggantinya.
”Saya tidak memerintahkan untuk mengganti DVR. Posisi saya, saya menerima perintah dari Sambo dan meneruskan. Perintahnya jelas, cek dan amankan,” kata Agus yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Baiquni Wibowo.
Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman, dan Baiquni Wibowo merupakan tiga dari tujuh terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Ketiga terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. Mereka disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman kamera pemantau di Kompleks Polri Duren Tiga.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan kedua, Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Selain itu, sejumlah terdakwa juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) kedua juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.