Empat Menit Rekaman CCTV Sempat Ungkap Skenario Palsu Sambo
Arif Rachman Arifin sangat kaget karena rekaman CCTV berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo. Rekaman CCTV mengungkap skenario palsu yang disusun Sambo terkait meninggalnya Brigadir J.
Oleh
Stephanus Aranditio
·5 menit baca
JAKARTA,KOMPAS – Skenario palsu terkait meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disusun oleh Ferdy Sambo sempat terbongkar melalui potongan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo yang mengetahui rekaman di lokasi pembunuhan Nofriansyah tersebut, langsung meminta anak buahnya untuk menghapusnya.
Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah dengan agenda pembacaan dakwaan Arif Rachman Arifin, bekas anak buah Sambo (bekas Kadiv Propam Polri), di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sidang dipimpin hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Syahnan Tanjung. Arif menghadiri sidang dengan mengenakan celana hitam dan kemeja putih yang dibalut rompi merah kejaksaan dengan tangan diborgol. Saat memasuki ruang sidang, rompi dan borgol dibuka, lalu ia memberikan hormat ke majelis hakim sebelum duduk di kursi terdakwa.
Jaksa memaparkan bahwa pada 9 Juli atau sehari setelah meninggalnya Nofriansyah, Sambo meminta anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, mengecek kamera pengawas (CCTV) di sekitar Duren Tiga. Hendra lantas menugaskan anak buahnya, Agus Nurpatria yang dibantu Irfan Widyanto. Total ada 20 CCTV yang ditemukan Irfan.
Setelah dilaporkan pada Hendra, ia meminta agar cukup rekaman kamera pengawas di lokasi-lokasi yang penting saja yang diambil. Sejumlah rekaman kamera pengawas pun diambil Irfan. Seluruh rekaman yang diambil lalu dipegang oleh Chuck Putranto (anak buah Sambo lainnya). Chuck sempat menyerahkannya pada penyidik Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan sebelum kemudian diambilnya kembali atas perintah Sambo.
“Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy, dan kamu lihat isinya,” ujar Sambo seperti diucapkan jaksa saat meminta Chuck mengambil kembali rekaman kamera pengawas itu. Sambo mengucapkannya dengan nada marah. Ia lantas berkata, “Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada-apa saya tanggung jawab.” Tanpa banyak tanya, Chuck pun menuruti perintah atasannya tersebut.
Chuck lantas meminta rekannya, Baiquni Wibowo untuk melihat dan menggandakan rekaman kamera pengawas. Data rekaman yang diambil khusus dari pukul 16.00 hingga 18.00 atau rentang waktu penembakan Brigadir J, pada 8 Juli. Rekaman ini sempat dilihat oleh Chuck bersama dengan Arif Rachman Arifin (anak buah Sambo), Baiquni, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit yang saat itu masih menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan.
Sangat kaget
Saat rekaman diputar, Chuck melihat antara pukul 17.07 sampai 17.11, Nofriansyah masih hidup. “Bang, ini Yosua (Nofriansyah) masih hidup,” ujarnya seperti ditirukan jaksa.
Tak yakin dengan penglihatannya, ia sempat meminta Baiquni untuk memutar ulang rekaman video di rentang waktu tersebut. Dari pemutaran ulang dipastikan bahwa Nofriansyah memang masih hidup di rentang waktu tersebut. Ia terlihat memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah. Melihat hal itu, menurut jaksa, Arif Rachman Arifin sangat kaget karena bertentangan dengan keterangan Sambo.
Sambo sebelumnya menyampaikan, ia baru datang ke Duren Tiga setelah terjadi tembak-menembak antara dua ajudan Sambo, Nofriansyah dan Richard Eliezer, pasca-Nofriansyah ketahuan melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi. Tembak-menembak itu menewaskan Nofriansyah. Adanya potongan rekaman kamera pengawas tersebut memperlihatkan Sambo sesungguhnya sudah ada di rumah itu sebelum penembakan Nofriansyah terjadi. Dalam berkas dakwaan Sambo yang dibacakan Senin (17/10), ia disebut tiba di rumah Duren Tiga pada pukul 17.10. Pada pukul 17.12, Sambo memanggil Nofriansyah yang sedang di luar rumah. Kemudian pada pukul 17.16, Nofriansyah meninggal setelah ditembak Eliezer dan Sambo.
“Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah terjadi karena tembak-menembak antara Nofriansyah dengan Eliezer sebelum Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga,” kata jaksa.
Arif selanjutnya melaporkan temuan tersebut pada atasannya, Hendra Kurniawan. Dalam pembicaraan telepon itu, Arif terdengar gemetar dan takut. Hendra berupaya menenangkannya sekaligus menyampaikan rencana menghadap Sambo untuk melaporkan temuan itu. Pertemuan dengan Sambo terjadi pada 13 Juli 2022. Arif yang turut serta dalam pertemuan, dua kali menjelaskan perbedaan antara keterangan Sambo dengan rekaman kamera pengawas.
Namun, menurut jaksa, Sambo tidak percaya dan menyatakan hal itu keliru. “Masak kamu tidak percaya sama saya?” tanya Sambo seperti ditirukan oleh jaksa. Ia lantas menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV itu dan lokasi penyimpanan rekaman. Setelah dijawab Arif, Sambo dengan wajah tegang dan marah berkata, “berarti kalau ada bocor dari kalian berempat.”
Perintah menghapus
Tak berhenti di situ, Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan rekaman itu. “Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” kata jaksa menirukan perintah Sambo. Hendra pun dimintanya untuk memastikan perintahnya tersebut dijalankan.
Dalam pertemuan itu Arif disebut tak berani menatap Ferdy. Ia hanya menunduk. Melihat perilaku Arif, Sambo berkata, “Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu.” Mbak dimaksud adalah istri Sambo yang diskenariokan oleh Sambo telah dilecehkan oleh Nofriansyah sebelum tembak-menembak terjadi. Tak hanya itu, Sambo disebut sempat menitikkan air mata. Kemudian Hendra Kurniawan mengajak Arif untuk memercayai keterangan dari Sambo. Setelah pertemuan, Hendra kembali meminta agar Arif memastikan semua rekaman kamera pengawas itu dihapus.
Selanjutnya, Arif menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dan menyampaikan permintaan Sambo. Seluruh file rekaman kamera pengawas pun dihapus. Arif bahkan mematahkan laptop tempat file itu pernah disimpan.
Selain Arif terdapat enam terdakwa lain dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka bertujuh didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Khusus Ferdy Sambo juga didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman terberat hukuman mati atau minimal penjara paling lama 20 tahun.