Hendra Bantah Keterangan Saksi bahwa Ia Menemui Ferdy Sambo
Novianto Rifai dan Muhammad Rafli, bekas staf Ferdy Sambo, sama-sama mengatakan bahwa mereka melihat Hendra Kurniawan mendatangi ruangan Sambo lima hari setelah Nofriansyah tewas.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan membantah kesaksian dua staf pribadi Ferdy Sambo tentang pertemuannya dengan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo beberapa hari setelah penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penasihat hukum Hendra juga sempat mempertanyakan berita acara pemeriksaan kedua staf yang dinilai sama persis.
Diperiksa di persidangan secara terpisah, baik Novianto Rifai maupun Muhammad Rafli yang pernah menjadi staf Sambo sama-sama mengatakan bahwa mereka melihat Hendra mendatangi ruangan Sambo pada 13 Juli atau lima hari setelah Nofriansyah tewas ditembak, yakni pada 8 Juli 2022. Baik Rifai maupun Rafli mengatakan, Hendra mendatangi ruangan Sambo bersama dengan Arif Rachman Arifin, yang saat itu menjabat Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sekitar pukul 20.00.
”Tidak lama, sekitar 10-20 menit. Setelah itu Pak Hendra keluar, Pak Arif Rachman ke ruang pantri dulu,” kata Novianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Saat itu, Sambo disebut masih berada di ruangannya. Sementara di pantri, Arif disebut bertemu dengan Komisaris Chuck Putranto, koordinator staf pribadi Sambo. Namun, baik Novianto maupun Rafli sama-sama tidak mengetahui isi pembicaraan antara Hendra, Arif, dan Sambo di ruangannya maupun pembicaraan antara Chuck dan Arif di pantri.
Meski demikian, terdapat keterangan yang berbeda di antara keduanya terkait kedatangan Hendra dan Arif ke ruangan Sambo, Menurut Novianto, pada saat Hendra dan Arif hendak memasuki ruang kerja Sambo dan melewati saksi Novianto, Arif disebut sempat bertanya, ”Bapak ada?” Sementara saksi Rafli menyatakan bahwa yang bertanya demikian adalah Hendra.
Penasihat hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi tersebut yang disebutnya sama persis, termasuk keterangan tentang waktu. ”Bapak ini hebat, dua bulan setelah kejadian, ketika diperiksa masih ingat menit dan detiknya,” kata Henry.
”Siap,” kata Novianto.
”Apakah saksi diarahkan dalam pemeriksaan?” tanya penasihat hukum.
Detail waktu tersebut juga menjadi perhatian ketua majelis hakim Ahmad Suhel ketika Rafli diperiksa sebagai saksi. Menurut dia, keterangan kedua saksi di persidangan tidak sedetail sebagaimana tercantum dalam BAP. Sebab, ketika ditanya mengenai waktu terjadinya peristiwa itu di depan persidangan, para saksi hanya menyebut dengan perkiraan atau menggunakan kata ”sekitar”. Kemudian, ketika saksi Rafli ditanya penasihat hukum mengenai kedatangan Hendra ke ruangan Sambo pada tanggal 11 Juli 2022, di awal ia menjawab lupa.
Sementara di kesempatan berbeda, Rafli mengatakan sedang tidak berada di tempat atau di kantor. Namun, ketika ditegaskan kembali mengenai hal itu, Rafli menjawab tidak melihat Hendra datang.
”Tolong jangan begitulah. Itu jam 10.00 terdakwa datang (ke ruang kerja Sambo),” kata Henry.
”Seingat saya tidak melihat,” kata Rafli.
Terhadap kesaksian Novianto ataupun Rafli, Hendra menyanggahnya. Menurut dia, pada 13 Juli 2022, ia sama sekali tidak pernah mendatangi ruangan Sambo. Hendra menambahkan, setiap kali datang ke ruang Sambo, ia pasti membawa ajudan dan sopirnya. Ajudan dan sopirnya tersebut akan menunggu di pantri.
”Bahwa saya pada tanggal 13 Juli itu, saya tidak pernah ke tempatnya Pak Ferdy Sambo. Tanggal 11 Juli saya menghadap Pak Ferdy Sambo, menunggu 2 jam lebih,” ujar Hendra.
Terkait dengan tanggapan Hendra tersebut, baik Novianto maupun Rafli tetap pada keterangannya.