logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa: Setelah Sepakati...
Iklan

Jaksa: Setelah Sepakati Rencana Sambo, Eliezer Menembak Brigadir J

Adanya niat jahat membunuh Brigadir J membuat jaksa tidak menemukan alasan penghapusan tindak pidana dalam diri Richard Eliezer. Dengan demikian, jaksa menyimpulkan Richard harus dipidana.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 3 menit baca
Terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
REBIYYAH SALASAH

Terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Sugeng Hariadi tidak menemukan alasan dalam diri Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dapat menghapus tindak pidananya. Terlebih, kata jaksa, Richard Eliezer turut memiliki niat jahat untuk membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disimpulkan jaksa berdasarkan fakta persidangan, antara lain Richard menembak Nofriansyah setelah menyepakati rencana dengan Ferdy Sambo.

Jaksa tidak menemukan alasan penghapus tindak pidana oleh Richard. Hal itu baik berupa alasan pemaaf, yaitu alasan menghapuskan kesalahan terdakwa, maupun alasan pembenar, yakni alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000