Richard Eliezer: Perintah Sambo Bukan ”Hajar”, tapi ”Bunuh”
Richard Eliezer dalam persidangan menegaskan bekas atasannya, Ferdy Sambo, memerintahkannya dengan kata ”bunuh”, bukan ”hajar”. Hal ini berbeda dengan keterangan Sambo yang mengaku hanya menyuruh ”menghajar” Nofriansyah.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat, menyebut, terdakwa Ferdy Sambo memberi perintah ”bunuh” bukan ”hajar” saat menceritakan niatnya untuk membunuh Brigadir J. Richard Eliezer mengaku menyesali perbuatannya dan masih merasa bersalah hingga kini.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, menyebut dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo yang lantas bertanya apakah Eliezer mengetahui dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Sambo, yakni Putri Candrawathi, saat mereka berada di Magelang. Ketika berbicara, Ferdy Sambo disebut menangis sembari melontarkan kegeramannya kepada Nofriansyah.
”Pak Sambo bertanya, ’Kamu tau gak kejadian di Magelang?’ Saya jawab, ’Tidak tahu’. Beliau cerita sambil menangis, lalu bilang, ”Dia sudah menghina harkat dan pangkat saya, memang harus dikasih mati anak itu,” ucapnya meniru perkataan Sambo.
Mendengar itu, Eliezer hanya tertegun bingung karena tidak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di Magelang sehingga Ferdy Sambo begitu marah kepada Nofriansyah. Setelah itu, Ferdy Sambo lalu menceritakan niatnya untuk membunuh Nofriansyah dengan meminta bantuan Richard Eliezer. Mendapat perintah itu, Eliezer mengaku takut, tetapi tak kuasa untuk menolak perintah atasannya dan hanya bisa menjawab, ”Siap Pak.”
”Nanti kamu yang bunuh Yosua (Nofriansyah) ya. Kalau kamu (Richard Eliezer) yang bunuh, nanti saya (Ferdy Sambo) jaga kamu. Kalau saya yang bunuh, nanti tidak ada yang jaga kamu,” tuturnya meniru perintah Sambo di hari itu.
Perintah Ferdy Sambo, ”bunuh” bukan ”hajar”.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bertanya apakah benar perintah yang disebutkan menggunakan kata ”bunuh” bukan ”hajar”. ”Benar Yang Mulia, bunuh bukan hajar,” jawab Richard Eliezer. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo mengaku tidak memerintahkan Richard Eliezer untuk ”membunuh” Nofriansyah, melainkan hanya ”menghajar”.
Pada saat itu, Sambo juga mulai menceritakan metode pembunuhan yang akan dilakukannya kepada Brigadir J. Eliezer menjelaskan, Ferdy Sambo membuat suatu rekayasa pelecehan seksual di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang melibatkan Putri Candrawathi dan Brigadir J. ”Nanti di 46 (rumah dinas Sambo di Duren Tiga), ibu dilecehkan Yosua, lalu ibu teriak, kamu respons naik ke atas. Yosua yang ketahuan menembak kamu, kau tembak balik dia. Yosua yang meninggal,” ujarnya seperti penuturan Sambo kepadanya.
Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer untuk tidak perlu takut karena penembakan tersebut diandaikan sebagai peristiwa membela diri dan juga tindakan membela atasannya, Putri Candrawathi. ”Skenario itu diceritakan berulang-ulang, saya cuma bilang siap,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah, Richard Eliezer juga telah menjadi justice collaborator, yakni pelaku kejahatan yang membantu mengungkap kasus.
Richard Eliezer yang mengaku sudah menyesali perbuatannya dan akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/3/2023) pekan depan. ”Saya merasa bersalah sampai hari ini, kalau waktu bisa diulang, saya harap kejadian ini tidak pernah terjadi,” ucapnya.
Orangtua Richard Eliezer, Sunandag Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, yang hadir memberikan dukungan kepada anaknya, menyebut, hingga kini ia juga turut merasakan dukacita yang dialami keluarga Nofriansyah. Mereka juga berterima kasih untuk setiap dukungan yang diberikan banyak pihak untuk keluarganya dan juga Richard Eliezer.
”Mengenai tuntutan, kami hanya berharap yang terbaik dari Tuhan, apa nanti hasilnya, itu yang terbaik dari Tuhan,” ucap ibu Richard, Rynecke.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana ini. Dengan status Richard sebagai justice collaborator, kliennya pun akan kooperatif untuk membuat kasus ini semakin terang.
”Dia sampaikan semua yang dia ketahui, dia akan rileks dan menyampaikan semuanya dengan tenang dan keterangannya akan membuat duduk perkara kasus ini menjadi utuh,” ucapnya.