Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Rencanakan Pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang
Rencana itu, menurut jaksa, tampak dari bagaimana Putri Candrawathi melucuti senjata Brigadir J sejak dari Magelang dan ketika di Jakarta. Putri memiliki rentang waktu panjang atas semua perannya, termasuk akibatnya.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Sugeng Haryadi menilai, Putri Candrawathi telah merencanakan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak dari rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan, antara lain Putri meminta Ricky Rizal melucuti senjata Nofriansyah, mengajak Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut ke Jakarta, hingga bersiasat melaksanakan isolasi mandiri.
”Rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi jelas telah menunjukkan adanya unsur dengan sengaja dalam bentuk kehendak. Adapun pengetahuan yang dimiliki Putri Candrawathi menunjukkan adanya unsur direncanakan lebih dahulu,” kata jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntuntan terhadap Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyampaikan hal itu dalam rangka mengemukakan analisis yuridis atas unsur kesengajaan dan unsur dengan rencana lebih dahulu yang terkandung dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Putri Candrawathi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso itu, jaksa lebih dulu menegaskan bahwa pelecehan seksual oleh Nofriansyah terhadap Putri janggal dan tidak terbukti.
Apabila pelecehan bukan peristiwa sebenarnya, kata jaksa, maka itu menjadi petunjuk kuat bahwa peleceehan hanya bagian skenario yang dibuat Putri untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya. Skenario itu bagian dari perencanaan Putri untuk membunuh Nofriansyah, yang pelaksanaannya bahkan sejak dari Magelang.
Di Magelang, 7 Juli 2022, Putri memulai rencananya dengan melucuti senjata Nofriansyah melalui permintaan kepada Ricky Rizal. Selanjutnya, Ricky melaksanakan perintah tersebut dengan membawa senjata jenis HS dan steyr milik Nofriansyah ke kamar milik anak Ferdy Sambo tanpa sepengatuan Nofriansyah.
Setelah itu, Putri bersepakat dan berkehendak yang sama dengan Sambo untuk mengajak Ricky dan Kuat ke Jakarta. Padahal, tugas Ricky dan Kuat adalah menjaga anak-anak Sambo dan Putri di Magelang serta mengurus keperluan rumah tangga di sana.
”Ketikutsertaan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf merupakan bagian tak terpisahkan dari kehendak dan rencana Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo yang akan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan Nofriansyah terhadap Putri sekaligus mem-back up Sambo apabila ada perlawanan dari Nofriansyah,” ujar jaksa.
Terpenuhinya unsur sengaja dan direncanakan lebih dahulu itu juga terpenuhi dari permintaan Putri kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat sudah sampai di Jakarta, 8 Juli 2022. Menurut jaksa, Putri dengan di luar kebiasaan meminta Richard mengamankan senjata api jenis styer yang sebelumnya sudah diamankan Ricky dan dibawa ke Jakarta.
Putri meminta senjata itu dibawa ke ruang penyimpanan senjata di kamar Sambo di lantai 3 rumah pribadi di Saguling, Jakarta Selatan. Padahal, senjata selalu disimpan di kamar ajudan karena itu melekat pada ajudan. Menurut jaksa, ini menjadi petunjuk kuat bagian tidak terpisahkan dari rencana perampasan nyawa Nofriansyah, guna meminimalisasi perlawanan Nofriansyah yang bisa menjangkau senjata api tersebut apabila tidak diamankan.
Sementara itu, Putri tidak meminta Richard mengamankan senjata HS milik Nofriansyah lantaran mengetahui bahwa senjata itu akan digunakan untuk memuluskan skenario tembak-menembak. Selain itu, Putri juga mengajak Kuat dan Ricky isolasi mandiri di Duren Tiga, padahal mengetahui keduanya tidak melakukan tes PCR. Itu dinilai jaksa sebagai siasat untuk mengajak Nofriansyah secara tidak langsung untuk turut ke Duren Tiga. Sebab, Putri tahu Nofriansyah akan ikut ke mana pun dia pergi.
”Dari rangkatain fakta, jelas ada unsur direncanakan lebih dahulu karena Putri Candrawathi memiliki rentang waktu panjang untuk berpikir atas semua tindakan dan perannya dan memiliki rentang waktu yang panjang untuk memastikan akibat pebuatan tersebut,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, Putri juga seharusnya memiliki waktu untuk berpikir tidak merencanakan dan kehendak bersama dengan Sambo untuk merampas nyawa Nofriansyah dengan membuatnya ikut ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri. Putri juga memiliki waktu berpikir tidak melaksanakan niatnya bersama Sambo untuk merampas nyawa dengan cara ditembak di rumah Duren Tiga.
”Dengan demikian, unsur dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu terbukti telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata jaksa.
Adapun sidang tuntutan Putri mundur sekitar satu jam setengah dari jadwal semula pukul 09.30. Putri sebenarnya sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.13. Ia datang mengenakan pakaian putih dengan lapisan rompi tahanan merah dan membawa tas selempang hitam. Namun, Putri baru memasuki ruangan sidang sekitar 11.05. Tak lama kemudian, hadir majelis hakim.
Saat Putri masuk, ia disoraki oleh pengunjung yang kebanyakan merupakan penggemar Richard Eliezer. Hal serupa terjadi ketika jaksa membacakan tuntutan 8 tahun penjara.