logo Kompas.id
Politik & HukumRugikan Negara Rp 100,7...
Iklan

Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar, Petinggi Antam Ditahan KPK

Korupsi proyek kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan mitranya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 100,7 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Juru bicara KPK Ali Fikri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (dari kanan ke kiri) saat mengekspos Dodi Martimbang menjadi tersangka baru dan menyandang status tahanan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/1/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Juru bicara KPK Ali Fikri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (dari kanan ke kiri) saat mengekspos Dodi Martimbang menjadi tersangka baru dan menyandang status tahanan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk Dodi Martimbang, Selasa (17/1/2023), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena disangka korupsi dalam proyek kerja sama pengolahan anoda logam. Kasus rasuah ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 100,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, korupsi diduga terjadi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017. Saat itu, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia Antam membuat kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang tersebut.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000