Pasca-penahanan Lukas Enembe, Sekda Ditunjuk Pimpin Sementara Papua
Penunjukan Sekda Papua Muhammad Ridwan karena Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021 dan sejak itu belum ada penggantinya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Pasca-penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Papua Muhammad Ridwan sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua. Sekda yang ditunjuk karena sejak Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021, belum ada penggantinya.
Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rabu (11/1/2023). Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
”Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat wakil gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni.
Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 65 Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Kemudian, mengutip penjelasan Pasal 65 Ayat (5) UU No 23/2014 ditegaskan, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sementara itu, mengacu pada UU No 21/2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, khususnya di Pasal 17 UU No 21/2021, apabila gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap, DPR Papua menunjuk seorang pejabat Pemerintah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur sampai terpilih gubernur yang baru. Selama belum ditunjuk, sekretaris daerah menjalankan tugas gubernur untuk sementara waktu.
Tak hanya itu, ditegaskan pula bahwa jika gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap, DPR Papua diharuskan menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.
Dalam rilis penahanan Enembe oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, disampaikan bahwa Lukas ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. ”Karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe), dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” kata Firli.
Terkait dengan dugaan kasus korupsi Lukas, Firli menjelaskan, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka, yaitu PT Tabi Bangun Papua.
Agar dimenangkan, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Selain Lukas, Rijatono juga menemui beberapa pejabat di Pemprov Papua. Rijatono mendapatkan paket proyek anggaran 2019-2021, di antaranya peningkatan jalan Entrop-Hamadi, rehab sarana dan prasarana penunjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Integrasi; serta proyek multiyears (tahun jamak) penataan lingkungan venue menembak outdoor Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI).
Diduga suap Rp 1 miliar
Diduga kesepakatan yang disepakati Rijatono yang diterima Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, di antaranya pembagian persentase komisi proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Lukas diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ia diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp 10 miliar. ”Saat ini kami terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE (Lukas Enembe) dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomi,” kata Firli.
Sejauh ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 76 saksi, penggeledahan di enam tempat, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam. KPK juga menyita aset, antara lain, emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. KPK juga telah memblokir rekening pihak yang terkait dengan perkara ini yang nilainya sekitar Rp 76,2 miliar.
Terkait terjeratnya Enembe dalam kasus dugaan korupsi dan banyak kepala daerah lainnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemendagri untuk mengingatkan seluruh kepala daerah agar berkomitmen menjauhi area rawan korupsi dan bersikap untuk melawan korupsi di Tanah Air.
”Perlu ada pembekalan kepada para birokrat yang akan menjabat sebagai kepala daerah agar memiliki pengalaman dan pengetahuan dasar tentang administrasi pemerintahan hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mampu berpikir out of the box, inovatif, berintegritas, dan tidak bekerja hanya sebatas rutinitas, namun untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing,” ujarnya.