Presiden Joko Widodo mengingatkan agar semua warga menghormati proses hukum. Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe diikuti insiden warga yang melempar batu dan panah ke aparat.
JAKARTA, KOMPAS — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka korupsi untuk dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua, memberikan kepastian bahwa pemberantasan korupsi di Tanah Air terus berjalan.
Sejak beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengendus sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas. Hal itu salah satunya setoran tunai di judi kasino di Singapura senilai Rp 560 miliar atau setara sepertiga dana otonomi khusus yang diterima Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun.
Setelah beberapa kali mengelak dari panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan alasan sakit, Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022 lalu ditangkap di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Proses penangkapan yang melibatkan Satuan Brimob Polda Papua ini diikuti aksi penolakan oleh massa pendukung Lukas yang melakukan kericuhan saat Lukas diterbangkan dari Pangkalan Udara Silas Papare, Jayapura, ke Jakarta. Insiden itu menyebabkan empat warga tertembak dan salah satunya tewas.
Setibanya di Jakarta, Lukas dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto untuk dilakukan pengecekan kesehatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Lukas bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara dengan tetap berpedoman pada asas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). ”Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka penyuap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Rijatono diduga menyerahkan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Lukas dalam proses lelang sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Rijatono ditengarai juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Papua. Diduga, kesepakatan yang disanggupi Rijatono adalah pembagian persentase imbalan proyek hingga 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Lebih lanjut disampaikan Ali, Lukas yang menjabat Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah. ”KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas. Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Sebab, korupsi berdampak buruk bagi perekonomian dan sosial masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi penangkapan Lukas, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.
Hormati proses hukum
Menanggapi penangkapan Lukas, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku. Apa yang dilakukan KPK, menurut dia, dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. ”Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.
Aloysius Renwarin selaku perwakilan kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan, penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur. Aloysius mengungkapkan, pihaknya tidak mendapatkan surat perintah penangkapan kliennya pada Selasa ini. ”Penangkapan gubernur tidak menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum. Gubernur ditangkap tanpa menjalani pemeriksaan di tengah kondisi kesehatannya yang tidak baik,” tutur Aloysius.
Sementara itu, baik Kepala Badan Komunikasi Strategis sekaligus Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tidak merespons ketika diminta tanggapannya mengenai penangkapan Lukas Enembe.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, penangkapan Lukas menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan orang-orang yang diduga melakukan perbuatan pidana, seperti korupsi. Hal ini membuat kepastian hukum terwujud. Ia berharap agar KPK mengembangkan kasus dugaan suap atau gratifikasi Lukas menuju pasal-pasal lainnya.
”Saya meyakini, masyarakat akan menerima proses ini dan tidak akan mendukung secara membabi buta terhadap Lukas. Masyarakat justru menghendaki penegakan hukum,” ujarnya.
Terkait dengan insiden beberapa warga yang tertembak saat Lukas diberangkat ke Jakarta dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo. Ia mengatakan, tiga dari empat warga yang tertembak adalah simpatisan Lukas yang melempari aparat dengan batu dan busur. Akibati insiden itu, salah satunya tewas. Satu warga lagi, seorang pedagang, terkena rekoset peluru nyasar karena ia berada di tengah kericuhan itu.
Hingga Selasa malam, Ignatius mengatakan, situasi di Jayapura hingga Sentani dalam kondisi aman. Aparat gabungan TNI Polri mulai melaksanakan patroli pada malam hari untuk mencegah aksi susulan massa Lukas.