logo Kompas.id
Politik & HukumSambo Akui Bersalah dan...
Iklan

Sambo Akui Bersalah dan Menyesal

Meski mengaku bersalah dan menyesal atas kasus penembakan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berkukuh bahwa dirinya tidak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengakui salah dan menyesal atas penembakan terhadap Nofriansyah. Meski demikian, Sambo tetap pada keterangannya bahwa yang ia perintahkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah ”hajar”, bukan ”tembak”.

”Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya. Saya sampaikan rasa bersalah dan penyesalan, pertama kepada keluarga korban karena emosi saya menyebabkan putra keluarga, Yosua, meninggal dunia,” kata Sambo di akhir sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah dengan agenda pemeriksaan Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000