Mengaku Kenal Baik, Kuat Ma’ruf Sesalkan Penembakan Brigadir J
Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J, mengaku menyesal atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah. Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui letak kesalahannya dalam pembunuhan itu.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, tiba di lokasi untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa. Ricky Rizal dan Kuat adalah dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah. Tiga lainnyan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
JAKARTA, KOMPAS — Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku menyesali peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya Nofriansyah. Kuat mengaku sangat berat ketika di awal harus berbohong demi mendukung skenario tembak-menembak antara Nofriansyah dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Kuat menyatakan penyesalannya saat ditanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Ketua majelis hakim menanyakan perasaan Kuat setelah mengalami peristiwa penembakan Nofriansyah hingga proses hukum yang ia jalani sejak penyidikan hingga persidangan.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Kuat mengaku merasa sedih. Kuat juga mengatakan, dirinya sangat menyesal atas peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Nofriansyah.
”Saudara merasa bersalah?” tanya ketua majelis hakim.
”Kalau bersalah, saya belum tahu salahnya yang pastinya di mana, Yang Mulia. Tapi, kalausedih, menyesal, ya, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum. Apa pun itu, Yosua, kan, kenal saya dan kenal baik sama saya,” jawab Kuat.
Kuat Maruf yang bekerja di rumah Sambo menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Kuat juga menyatakan penyesalannya ketika ditanya jaksa penuntut umum mengenai cerita bohong atau skenario tentang tembak-menembak antara Nofriansyah dan Richard yang selalu dilontarkan Kuat ketika diperiksa penyidik di kepolisian. Kuat mengaku merasa berat ketika harus mendukung skenario tersebut. ”Saya berat sekali. Ini nyawa orang, kok, kayak gini, gitu lho," kata Kuat.
Meski demikian, Kuat membenarkan pernyataan jaksa penuntut umum bahwa ia merupakan tersangka terakhir yang mengakui bahwa cerita tembak-menembak tersebut adalah rekayasa dari Sambo. Terkait keteguhan hatinya dalam memegang skenario tersebut, Kuat mengatakan bahwa ia tidak ingin menjadi pengkhianat.
Kuat menuturkan, ia akhirnya mengaku kepada penyidik setelah Sambo berbicara kepadanya melalui sambungan telepon salah seorang penyidik.
Kuat menuturkan, ia akhirnya mengaku kepada penyidik setelah Sambo berbicara kepadanya melalui sambungan telepon salah seorang penyidik. Saat itu, Sambo meminta Kuat untuk menceritakan semuanya kepada penyidik dan meminta Kuat agar tidak ada hal yang ditutupi. Namun, Sambo juga sempat mengatakan kepada Kuat untuk mempersiapkan diri jika dipenjara.
”Kamu siap, ya, Wat (panggilan Kuat)? Siap apa, Pak? Siap dipenjara, kata Bapak (Sambo) begitu. Saya nangiswaktu itu. Udah, lagian kamu juga apa-apa tidak mau cerita sama saya, kamudi Magelang juga tidak cerita sama saya. Saya tidak jawab, nangis saja waktu itu. Wong Bapak enggak nanya gimana saya mau cerita waktu itu,” tutur Kuat menirukan pembicaraannya dengan Sambo melalui sambungan telepon tersebut.
Menurut Kuat, yang dimaksud Sambo agar dibuka semuanya adalah kebohongan yang diceritakan Kuat kepada penyidik dalam skenario tembak-menembak. Kuat menceritakan bahwa sore itu ia tengah berada di lantai dua dan ketika peristiwa itu terjadi Kuat langsung tiarap.
Di dalam sidang, hakim anggota, Alimin Ribut, mencecar Kuat mengenai aktivitas yang ia lakukan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling setibanya dari Magelang. Sebab, dalam rekaman kamera pengawas, Kuat tampak naik ke lantai 3 sebanyak dua kali. Hakim mempertanyakan aktivitas Kuat karena ia berada di lantai tiga selama 3 menit.
”Jadi, kenapa saudara diajak sampai kelantai 3? Padahal PC (Putri Candrawathi, istri Sambo) tidak bawa apa-apa dan saudara, kan, ngawal saja sampai keatas. Di atas saudara ketemu siapa? Apa yang saudara lakukan?” tanya hakim.
”Diajak Ibu (Putri). Ibu yang nyuruh saya,” jawab Kuat.
”Saya tidak ketemu karena pada waktu sama Ibu, saya cuma sampai depan lift,” jawab Kuat.
”Apa kepentingan saudara naik ke lantai 3?” tanya hakim kembali.
”Karena saya disuruh Ibu. Jadi begini bapak (hakim), Wat (panggilan Kuat), kamu enggak usah (tes) PCR. Kamu antar ibu saja ke atas, ibu masih rada pusing,” jawab Kuat sembari menirukan percakapannya dengan Putri.
Di akhir sidang, ketua majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menyiapkan surat tuntutan. Jaksa diberi waktu 1 minggu dan pembacaan surat dakwaan dijadwalkan pada Senin depan.