Sesalkan Penembakan Brigadir J, Ricky Tak Mengaku Bersalah
Setelah pemeriksaan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan terhadap Ricky. Hakim memberi waktu jaksa satu pekan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ricky Rizal, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat, berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, untuk mengikuti sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, sedih dan menyesali terjadinya peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah hingga proses hukum yang berlangsung sampai saat ini. Namun, Ricky tidak mengaku bersalah.
Hal itu terungkap di dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Ricky Rizal.
”Dari rangkaian keterangan saksi-saksi, keterangan saudara sebagai saksi, keterangan saudara sebagai terdakwa. Dari semua ini, bagaimana perasaan saudara terhadap semua ini?” tanya ketua majelis hakim.
”Saya sedih, Yang Mulia, kenapa harus ada peristiwa seperti ini,” kata Ricky.
”Apakah saudara mengaku bersalah?” tanya ketua majelis hakim.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
”Saya lebih menyesali kenapa sampai terjadi seperti ini, Yang Mulia,” jawab Ricky.
Tidak hanya ketua majelis hakim, pada kesempatan yang berbeda, hakim anggota, Morgan Simanjuntak, juga sempat melontarkan pertanyaan yang sama, yakni mengenai perasaan Ricky saat ini. Terhadap pertanyaan tersebut, Ricky mengatakan, ia merasa sedih atas semua yang ia alami.
Ketika hakim menanyakan perihal perasaan lain selain sedih, Ricky menjawab bahwa ia tidak menyangka akan mengalami peristiwa tersebut sampai saat ini. Kemudian, hakim menanyakan tentang adanya perasaan bersalah yang dirasakan Ricky.
”Pertanyaan saya, kamu merasa bersalah atau tidak?” tanya hakim.
Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal diperlihatkan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
”Mohon izin, bersalah atas kejadian ini? Kalau dibilang bersalah, saya lebih ke menyesali kejadian ini,” jawab Ricky.
”Menyesali atas meninggalnya rekan saudara?” tanya hakim.
”Atas kejadian seperti itu, sampai harus terbunuh almarhum Yosua,” jawab Ricky.
Sebelum pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan tiga saksi yang tidak bisa menghadiri persidangan untuk diperiksa sebagai saksi, yaitu dua saksi asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, yakni Sartini dan Rojiah, serta saksi seorang anggota kepolisian bernama Sugeng Putut Wicaksono.
Dalam pemeriksaan terhadap Ricky, ketua majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada Ricky mengenai kemungkinan keterangan yang berbeda dari keterangan yang diberikan saat diperiksa sebagai saksi di sidang-sidang sebelumnya. Karena dijawab oleh Ricky tidak ada perbedaan keterangan, majelis hakim menyatakan, mengambil alih keterangan yang sudah diberikan sebelumnya menjadi keterangan terdakwa.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Suasana rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (13/7/2022) malam. Olah TKP dan pendalaman masih dilakukan petugas.
Di dalam sidang, ketua majelis hakim sempat mencecar Ricky mengenai peristiwa penembakan Nofriansyah di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hakim menanyakan rentetan kejadian beserta posisi masing-masing orang yang ada di sana ketika penembakan terhadap Nofriansyah terjadi.
Hakim pun memastikan kembali posisi Ricky saat penembakan berlangsung, termasuk memastikan posisi Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta posisi Kuat Ma’ruf. Hakim juga menanyakan kalimat atau perintah Sambo kepada Richard, yakni ”hajar” atau ”tembak”. Namun, terkait perintah tersebut, Ricky mengaku tidak tahu atau tidak mendengar selain perintah ”jongkok” yang keluar dari mulut Sambo.
Terkait dengan jawaban Ricky, ketua majelis hakim menegaskan bahwa ia beserta jaksa penuntut umum dan para penasihat hukum telah mendatangi tempat terjadinya perkara di rumah Duren Tiga. Ketua majelis hakim mengatakan, ruangan di sana kecil. Oleh sebab itu, menurut ketua majelis hakim, semestinya perkataan ataupun gerakan yang terjadi saat Nofriansyah ditembak bisa disaksikan dan didengar dengan jelas oleh Ricky.
Tersangka Ferdy Sambo (kiri) dan tersangka Putri Candrawathi saat mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
”Saudara mendengar, dong. Kan, saudara satu ruangan dan ruangan itu tidak terlalu besar?” tanya ketua majelis hakim.
”Sebagaimana saya sampaikan, Yang Mulia, yang saya dengar bapak (Ferdy Sambo) bilang, jongkok, jongkok,” kata Ricky.
”Tapi tidak mendengar, hajar, Chard (Richard), hajar?” tanya ketua majelis hakim.
”Tidak, Yang Mulia,” jawab Ricky.
FAKHRI FADLURROHMAN
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Tuntutan minggu depan
Di akhir sidang, ketua majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan akan dilakukan pada Senin depan.
Terkait hal itu, jaksa meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan surat tuntutan. Namun, ketua majelis hakim tidak mengabulkannya dan hanya memberikan waktu 1 minggu.