Percepat Pembangunan, Pengadaan Dipangkas dari 20 Bulan Jadi 5 Bulan
Pembangunan IKN dilakukan bertahap. Agar tahap pertama berjalan sesuai target, percepatan dilakukan, salah satunya proses kerja sama pemerintah dan badan usaha. Pengadaan pun dipercepat dari 20 bulan jadi 5 bulan.
JAKARTA, KOMPAS — Mengejar pembangunan Ibu Kota Nusantara tahap pertama sampai 2024, pemerintah memangkas waktu pengadaan badan usaha dalam kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU di IKN. Apabila proses serupa memakan waktu sekitar 20 bulan, KPBU di IKN cukup lima bulan.
Saat dihubungi dari Jakarta, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Diani Sadiawati, Rabu (4/1/2023), di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjelaskan, proses KPBU khusus IKN lebih cepat. ”Mekanismenya berbeda dengan KPBU reguler. Khusus KPBU IKN lebih cepat prosesnya, sekitar lima atau enam bulan,” ujarnya.
Untuk menaungi percepatan proses ini, disiapkan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Bappenas tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU IKN, Rancangan Peraturan LKPP tentang Tata Cara Pengadaan Melalui KPBU di IKN, dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pemerintah dalam Rangka Pembangunan IKN.
”Harmonisasi (rancangan aturan-aturan itu) sudah, harapannya segera terbit untuk mendukung pelaksanaan KPBU IKN,” tambah Diani.
Tahapan KPBU secara reguler dimulai dari perencanaan sampai konstruksi biasanya memerlukan waktu sekitar 20 bulan. Untuk skema pekerjaan yang diminta oleh pemerintah, seperti dicatat dalam situs Kementerian Keuangan, kpbu.kemenkeu.go.id, perencanaan terdiri dari penyusunan rencana, studi pendahuluan dan konsultasi, serta keputusan lanjut atau tidak. Tahapan berikutnya adalah kajian awal prastudi kelayakan, penjajakan minat pasar, permohonan rencana dukungan atau jaminan pemerintah, final business case, prakualifikasi, serta permintaan proposal.
Badan usaha kemudian mengajukan penawaran (bid submission) yang disusul penetapan pemenang lelang oleh penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK), pendirian badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU, dan financial close. Setelah konstruksi dan operasi barulah perjanjian KPBU berakhir.
Namun, beberapa penyederhanaan yang disiapkan antara lain pengurangan dokumen prastudi kelayakan dari delapan kajian menjadi empat kajian. Selain itu, untuk skema pekerjaan yang diinisiasi badan usaha, calon pemrakarsa langsung mengajukan dokumen studi kelayakan.
Mekanismenya berbeda dengan KPBU reguler. Khusus KPBU IKN lebih cepat prosesnya, sekitar lima atau enam bulan.
Salah satu kerja sama KPBU yang sudah mulai diproses untuk pembangunan di IKN adalah pembangunan hunian ASN dan TNI-Polri. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Selasa (3/1/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyebutkan sudah ada tiga investor yang akan membangun tempat tinggal ASN/TNI/Polri. Ketiga investor itu adalah PT Summarecon Agung (Tbk), Konsorsium China Construction First Group (CCFG) Corp-PT Risjadson Brunsfield Nusantara, dan Korea Land and Housing Corporation.
Baca Juga: Pembangunan IKN Segera Dimulai, 200.000 Pekerja Dilibatkan
Menurut Bambang, ketiga investor itu sudah mendapatkan notice to proceed atau surat izin prakarsa proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Investasi ketiga perusahaan ini mencapai nilai Rp 41 triliun.
Pembangunan IKN dalam rencana induk yang dilampirkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN memang dibagi dalam lima tahap. Pembangunan tahap pertama berlangsung 2022-2024, tahap kedua pada 2025-2029, tahap ketiga sepanjang 2030-2034, tahap keempat 2035-2039, dan tahap kelima 2040-2045.
Ketiga investor itu sudah mendapatkan notice to proceed atau surat izin prakarsa proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Investasi ketiga perusahaan ini mencapai nilai Rp 41 triliun.
Target pencapaian tahap pertama juga digariskan dalam rencana induk tersebut. Sebab, pada 2024 ditargetkan ASN beberapa kementerian/lembaga maupun TNI-Polri sudah mulai pindah. Karena itu, selain ASN dan personel TNI-Polri, penduduk IKN juga termasuk keluarga ASN/TNI/Polri, tenaga kerja konstruksi, perdagangan, akomodasi, dan jasa, serta penduduk lokal.
Untuk mendukung itu, pada akhir tahap pertama, Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku harus sudah beroperasi dan memenuhi kebutuhan air baku. Sistem drainase makro utama perkotaan, pengolahan sampah, dan air kotor juga sudah beroperasi.
Beberapa target lain di antaranya sebagian jalan tol untuk mendukung IKN, pembangunan sebagian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), fasilitas penyediaan listrik, pembangunan infrastruktur teknologi informatika dan komunikasi, jaringan utama telekomunikasi, BTS, jaringan interkoneksi, dan jaringan transmisi tegangan tinggi. Tak hanya itu, diperlukan pula sarana peribadahan, pendidikan, kesehatan/kebugaran, perdagangan, dan makanan-minuman untuk mendukung perkantoran dan perumahan.
Karena itu, menurut Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, selain perumahan, prioritas pembangunan di IKN adalah sarana air minum, listrik, telekomunikasi, dan pengolahan limbah.
”Pembangunan transportasi juga superprioritas dan sedang dikejar. Berikutnya yang hi-priority sekolah, rumah sakit, lifestyle facilities seperti untuk olahraga, taman, lifestyle mall, sarana hiburan untuk para pekerja,” tambahnya.
Adapun sampai kuartal pertama 2023, tambah Bambang, kemajuan di lapangan terutama terkait konstruksi. Pekerjaan konstruksi yang lebih masif akan dilakukan karena kontrak oleh Kementerian PUPR sudah ditandatangani serta mobilisasi material dan logistik sudah dimulai.
Sementara itu, pembangunan hunian untuk para pekerja konstruksi terus dirampungkan. Menurut rencana akan ada 22 tower hunian untuk para pekerja konstruksi, termasuk tenaga ahli, maupun kantor Otorita IKN.
Pembangunan transportasi juga superprioritas dan sedang dikejar. Berikutnya yang hi-priority sekolah, rumah sakit, lifestyle facilities seperti untuk olahraga, taman, lifestyle mall, sarana hiburan untuk para pekerja.
Untuk memastikan semua pekerjaan bisa sesuai jadwal pembangunan tahap pertama, percepatan diperlukan. ”Kepala otorita, kan, butuh adanya fleksibilitas, agility pada regulasi dan birokrasi yang ada. Karena itu, dalam UU (tentang IKN) pun sudah diberikan slot untuk pengadaan barang jasa spesifik untuk persiapan pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan daerah khusus ibu kota Nusantara,” tambah Diani.
Cermat
Jangan sampai IKN hanya jadi proyek biasa yang sekadar memberi ruang bagi swasta pemburu rente dengan memanfaatkan otoritas negara. Jika sampai IKN dikuasai swasta, Indonesia sebagai bangsa sudah kehilangan wibawanya di hadapan pemilik modal.
Secara terpisah, pengajar Kebijakan Publik FISIP Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Gabriel Lele, mengingatkan supaya aturan yang mempercepat proses KPBU tetap dibuat secara cermat. Dengan demikian, kesan dan gejala neoliberal bisa dikelola dengan baik.
Baca Juga: Presiden Instruksikan Persiapan Pembangunan IKN Dikebut
”Jangan sampai IKN hanya jadi proyek biasa yang sekadar memberi ruang bagi swasta pemburu rente dengan memanfaatkan otoritas negara. Jika sampai IKN dikuasai swasta, Indonesia sebagai bangsa sudah kehilangan wibawanya di hadapan pemilik modal,” tuturnya.
Oleh karena itu, diharapkan aturan tetap menempatkan negara sebagai pemegang kontrol. Adapun keterlibatan swasta terbatas pada pendanaan, bukan pada penguasaan.
Prioritas badan usaha juga sebaiknya diutamakan pada BUMN atau perusahaan nasional, bukan perusahaan asing.
Selain itu, tambah Gabriel, jika pemerintah bisa menyederhanakan proses KPBU di IKN, semestinya hal ini bisa diberlakukan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kemudahan berusaha bisa berlaku merata di Indonesia.