Pembangunan IKN Segera Dimulai, 200.000 Pekerja Dilibatkan
Pemerintah berupaya mengejar pemenuhan target pemindahan ibu kota negara pada tahun 2024. Karena itu, pembangunan fisik diputuskan untuk segera dimulai.
Oleh
NINA SUSILO, DIAN DEWI PURNAMASARI
·6 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kendati konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih dipersoalkan, pemerintah tetap melanjutkan rencana pemindahan ibu kota negara. Proyek pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara diputuskan untuk dimulai pada paruh kedua tahun 2022 ini. Diperkirakan, pelaksanaan pembangunan wilayah ibu kota negara baru di Kalimantan Timur itu akan melibatkan 150.000 hingga 200.000 orang pekerja.
Rencana pelaksanaan proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) baru itu disampaikan Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022). ”Paruh kedua 2022 akan dilakukan beberapa pengerjaan di lokasi IKN Nusantara. Di antaranya terkait persiapan lahan (land development) dan persiapan akses logistik termasuk jalur infrastruktur,” kata Bambang seusai ratas.
Hadir pula dalam rapat ini, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Secara keseluruhan, wilayah darat IKN Nusantara seluas 256.142 hektar. Adapun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) ditetapkan seluas 6.671 hektar. KIPP inilah yang akan dibangun paling awal.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Sidik Pramono, di tempat terpisah, menjelaskan, pembangunan fisik Istana Negara dan empat kementerian akan dimulai pada semester II tahun 2022. Selain gedung pemerintahan, pembangunan juga difokuskan untuk infrastruktur dasar IKN Nusantara.
Bambang menambahkan, pembangunan skala besar akan dilaksanakan pada tahun 2023. Setidaknya 150.000 sampai 200.000 pekerja akan dilibatkan dalam pembangunan KIPP. Dengan melibatkan banyak pekerja diharapkan pengerjaan proyek pembangunan yang dilakukan dalam waktu sempit bisa sesuai dengan target yang ditetapkan. ”Kami ingin target 2024 bisa tercapai,” tutur Bambang.
Sebelumnya, Presiden pernah menyampaikan target Istana Presiden sudah pindah ke IKN Nusantara pada 2024. Selain itu, empat kementerian, yakni Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan juga ditargetkan mulai beroperasi di IKN Nusantara pada 2024.
Dimatangkan
Sementara itu, dalam ratas, Presiden Jokowi meminta supaya perencanaan dan pelaksanaan dalam pembangunan IKN lebih dimatangkan. Semua kementerian/lembaga terkait harus berkoordinasi sehingga target-target pembangunan IKN dapat tercapai.
”Bapak Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan dan juga perencanaan lebih dimatangkan lagi, khususnya perencanaan untuk multisektor. Dalam hal ini, semua kementerian yang tergabung dalam tim transisi memang sudah bekerja dan melakukan konsolidasi dan koordinasi di antara mereka,” kata Bambang.
Terkait lahan dan konversi hutan, Bambang memastikan semua akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebab, pembangunan IKN tetap harus menjaga prinsip hijau (green) dan keberlanjutan (sustainability).
Untuk itu, reforestasi akan dilakukan. ”Kejayaan hutan tropis kita nanti akan terwujud pada target-target yang kita lakukan ke depan sehingga sustainable forest city IKN Nusantara benar bisa diwujudkan dengan baik,” tambah Bambang.
Bapak Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan dan juga perencanaan lebih dimatangkan lagi, khususnya perencanaan untuk multisektor. Dalam hal ini, semua kementerian yang tergabung dalam tim transisi memang sudah bekerja dan melakukan konsolidasi dan koordinasi di antara mereka.
Bambang pun mengatakan, pekerjaan pembangunan ini akan tetap memperhatikan kondisi lingkungan hidup dan interaksi dengan masyarakat. ”Kami berharap akan ada pola-pola supaya masyarakat bisa terlibat dalam pembangunan ini,” tambahnya.
Sidik menjelaskan, pembangunan IKN tentu memerlukan tenaga terampil sesuai kompetensi dan kebutuhan dengan tetap memperhatikan partisipasi masyarakat sekitar. Supaya masyarakat bisa ikut terlibat dalam pembangunan, pemerintah dan pemerintah daerah juga sudah intens mempersiapkan masyarakat melalui program peningkatan kompetensi.
Uji materi UU IKN
Sementara saat ini masih ada dua perkara uji materi UU IKN yang belum diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya uji formil yang diajukan Din Syamsuddin dan kawan-kawan. Dalam keterangan kepada media, Jumat (3/6/2022), kuasa hukum Din Syamsuddin, dkk, Syaiful Bahri, mengatakan, kemungkinan perkara itu akan diputus oleh MK pada bulan ini. Sebab, sesuai hukum acara saat memeriksa uji formil UU, MK dibatasi waktu selama 60 hari.
Syaiful pun yakin bahwa sembilan hakim konstitusi yang merupakan negarawan itu akan mengabulkan perkaranya. Ini karena permohonan uji formil mereka juga sudah sampai ke pokok perkara. ”Hal yang kami persoalkan itu adalah proses pembentukan UU IKN yang cepat sekali, hanya 42 hari. Ini membuat partisipasi publiknya buruk sehingga MK bisa membatalkan UU ini karena cacat formil,” tuturnya.
Pemohon sudah menghadirkan Fadhil Hasan sebagai saksi fakta dalam persidangan. Keterangan ekonom senior Indef itu diharapkan dapat memperkuat dalil bahwa pembentukan UU IKN cacat formil. Fadhil merupakan tenaga ahli Wakil Presiden 2019-2021 yang diundang sebagai narasumber dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan panitia kerja Komisi II DPR untuk membahas RUU IKN, 9 Desember 2021 lalu.
Dalam RDPU itu, Fadhil mengungkapkan pendapatnya bahwa pemindahan IKN tidak bisa dilakukan dan tidak mendesak. Alasannya, kapasitas fiskal pemerintah, kala itu, sangat terbatas. Pemerintah juga dihadapkan pada persoalan pandemi Covid-19 yang saat itu masih tinggi kasusnya dan memerlukan program bantuan sosial untuk masyarakat, (Kompas.id, 13 Mei 2022).
”Di luar aspek hukum, dengan adanya pernikahan antara Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden Jokowi, kami justru optimistis delapan hakim konstitusi lainnya akan memeriksa perkara ini seobyektif mungkin. Kami yakin perkara ini akan dikabulkan,” ujar Syaiful.
Salah satu pemohon di perkara uji formil, Didin S Damanhuri, mengungkapkan, partisipasi publik dalam proses pembentukan UU IKN dianggap terlalu artifisial. UU dibuat secara terburu-buru selama 42 hari sehingga tidak ada partisipasi publik yang maksimal. Kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal sehingga diharapkan MK mengabulkan gugatan uji formil yang diajukan.
”Saya kira MK sudah mencatat bahwa partisipasi publik yang bermakna yang menjadi syarat formil UU ini dilanggar. Dalam waktu yang singkat seperti itu, partisipasi publik tidak signifikan. Semoga gugatan kami dapat dikabulkan,” ujar Didin.
Selain gugatan yang diajukan Din Syamsuddin, dkk, permohonan uji materi yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Nusantara (PNKN) juga belum diputus. Koordinator PNKN Marwan Batubara mengatakan, publik masih tetap optimistis MK dapat memutus perkara secara independen dan imparsial. Sebab, sebelumnya sudah ada preseden UU Cipta Kerja dibatalkan karena terbukti dibuat dengan mengabaikan kaidah pembentukan undang-undang yang baik yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
”Jangan sampai dua perkara yang tersisa ini diputus sama oleh MK. MK harus adil dalam memeriksa perkara dan konsisten dengan sikap-sikapnya terdahulu,” katanya.
Marwan menerangkan, dalam gugatan UU IKN ini, publik melihat bahwa program pembangunan itu sangat erat dengan kepentingan oligarki. Pembangunan IKN membutuhkan dana yang begitu besar, padahal kemampuan fiskal negara sedang tidak baik-baik saja.
Dia juga mencontohkan bahwa pembangunan IKN di Korea Selatan pun dibuat setelah melalui referendum atau jajak pendapat dengan warga. Pada tahun 2004, Presiden Korsel Roh Moo-hyun ingin merelokasi ibu kota negara ke Provins Chungcheong. Namun, rencana itu batal karena UU Khusus IKN Korsel itu dibatalkan oleh MK Korsel karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. UU juga dinilai melanggar hak referendum dan hak pembayar pajak Korsel.
”Kami berharap MK dapat memutus perkara ini secara obyektif, melihat bahwa UU IKN ini dibuat oleh rezim yang pro oligarki,” kata Marwan.