Dengan pertimbangan memulihkan hak warga negara, PPP kembali mengangkat Romahurmuziy dalam kepengurusan DPP PPP. Romahurmuziy telah menjalani seluruh hukuman dan hak politiknya juga tak dicabut.
Oleh
NINA SUSILO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tak khawatir dianggap antipemberantasan korupsi kendati kembali mengangkat Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Keberadaan mantan Ketua Umum PPP yang pernah terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama itu justru diharapkan dapat menjaga kader agar tak tersandung korupsi.
”Kami butuh beliau (Romahurmuziy) untuk memberikan guidance kepada kader agar tidak terjerembap dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi,” kata Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Romi, panggilan akrab Rohamurmuziy, kembali masuk dalam kepengurusan DPP PPP 2020-2025 setelah pada Maret 2019 lalu memutuskan mundur dari jabatan ketua umum PPP karena tersandung kasus korupsi. Romi telah selesai menjalani masa hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan.
Kami butuh beliau (Romahurmuziy) untuk memberikan guidance kepada kader agar tidak terjerembap dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi.
Mardiono menjelaskan, adanya oknum yang tersandung kasus korupsi tak hanya terjadi di PPP, tetapi juga partai politik lain, organisasi sosial kemasyarakatan, maupun birokrasi pemerintahan. ”Ada memang kasus di PPP, tapi mohon maaf, tidak besar. Partai-partai lain juga memilikj kasus yang sama, bukan hanya parpol tapi juga organisasi sosial kemasyarakatan, orang biasa tidak terkait politik juga tersandung hukum, lalu birokrasi di pemerintahan, banyak yang tersandung, itu, kan, oknum ya bukan lembaganya, kalau lembaga kami sebagai parpol kami konsen mengawal pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Menurut Mardiono, kendati pernah terlibat kasus korupsi, Romi sudah menjalani semua vonis pengadilan, yakni satu tahun penjara. Karenanya, hak Romi sebagai warga negara harus dipulihkan. Apalagi, hak politiknya tidak dicabut.
Kendati menyampaikan tidak membenarkan kader yang terlibat kasus korupsi dan selalu mendukung upaya penegakan hukum, PPP tidak bisa menutup hak-hak politik seseorang setelah selesai menjalankan vonis. Sepanjang pengadilan tidak mencabut hak politiknya, hak warga negara tersebut perlu tetap dijaga.
Penempatan Romi di Majelis Pertimbangan diharap mampu menjaga kader-kader PPP supaya tidak tersandung kasus korupsi. ”Belum tentu apa yang menimpa beliau, sengaja dilakukan. UU Pidana Korupsi kita, kan, (berbunyi) barang siapa sengaja dan tidak sengaja (korupsi). Kecelakaan lalu lintas, orang juga nggak sengaja tapi karena terjadi, harus dihukum sesuai kasus yang menimpa orang lain,” tambah Mardiono.
Secara umum, lanjut Mardiono, semua kader tetap bisa kembali berkiprah di partai kendati pernah tersandung masalah hukum sepanjang hak politiknya tidak dicabut. Selain itu, dalam negara hukum, hukuman adalah pembinaan, bukan untuk balas dendam.
Mardiono mengatakan belum terpikir untuk menjadikan Romi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024. Dia juga tidak menjawab secara langsung kemungkinan Romi kembali menjadi ketua umum PPP. Sebab, masa kerja kepengurusan saat ini baru berakhir 2025. ”Masih jauh, 2025. Kami masih konsentrasi ke pemilu (2024) karena mendekati long list caleg, daftar calon tetap. Kita sudah masuk wilayah itu, tapi melihat dinamika politik berkembang seperti apa,” tambahnya.
Secara terpisah, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku tak kaget dengan pilihan PPP. Sebab, sejak dulu parpol tak pernah berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi. Masuknya mantan terpidana korupsi dalam jajaran struktural DPP PPP semakin memperlihatkan kepada publik bahwa parpol masih permisif dengan praktik korupsi.
Korupsi, kata Kurnia, adalah kejahatan luar biasa sehingga berkonsekuensi pada penangangan praktik korupsi yang juga tidak biasa, mulai dari penegakan hukum, persidangan, sampai setelah terpidana keluar atau dinyatakan bebas dari hukuman, harus ada pemberian hukuman tambahan supaya ada efek jera, yaitu tidak diperkenankan masuk wilayah politik.
Selain itu, ujarnya, parpol bukan institusi swasta, melainkan badan publik. Pasal 34 Ayat (1) huruf c Undang-Undang 2/2011 tentang perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik mengatur bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD. Karenanya, parpol semestinya mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat ketika mengambil tindakan atau mengeluarkan pernyataan terkait pemberantasan korupsi, apalagi mengangkat seorang mantan terpidana korupsi di jajaran struktural parpol tersebut.
”Pasal 1 Ayat (1) UU Parpol juga menyebut tujuan parpol adalah memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat. Bagaimana ini bisa tercapai jika parpol menempatkan mantan terpidana korupsi di jajaran struktural. Pasal 11 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 huruf e juncto Pasal 31 Ayat (1) UU Parpol menyebut fungsi parpol sebagai sarana pendidikan politik tidak hanya bagi anggotanya, tapi juga anggota masyarakat. Bagaimana bisa parpol mendidik kader maupun masyarakat dalam konteks politik berintegritas jika tidak bisa memberi contoh baik ketika memberi karpet merah untuk mantan terpidana korupsi masuk ke jajaran struktural parpol?” tuturnya.
Para petinggi parpol sudah mendapatkan pendidikan politik berintegritas di KPK tahun 2022. Pendidikan itu semestinya diimplementasikan, ditunjukkan kepada masyarakat untuk mengeluarkan tindakan, pernyataan, kebijakan yang berpihak pada pemberantasan korupsi. ”Karena itu, kami merekomendasikan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak memberi tempat pada mantan terpidana korupsi untuk masuk jajaran struktural di seluruh Indonesia,” tambahnya.