Sebut Kejadian Magelang Hanya Ilusi, Sambo Berkilah demi Lindungi Putri
Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak membantah kesaksian Sugeng soal pernyataannya bahwa peristiwa Magelang hanya ilusi.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (29/12/2022), terungkap, Ferdy Sambo sempat menyampaikan kepada Sekretaris Biro Provos Divisi Propam Polri Komisaris Besar Sugeng Putut Wicaksono bahwa kejadian di Magelang, Jawa Tengah, hanya ilusi. Namun, ia berkilah, pernyataan itu disampaikan demi melindungi istrinya, Putri Candrawathi.
Sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar dengan agenda pembuktian. Sidang yang dipimpin majelis hakim Wahyu Iman Santosa itu diawali dengan pembacaan berita acara perkara (BAP) dari lima saksi, salah satunya Sugeng Putut Wicaksono. Setelah pembacaan BAP, 35 bukti juga dihadirkan oleh tim penasihat hukum Sambo dan Putri.
Dalam BAP Sugeng yang dibuat pada 7 Agustus 2022 itu, Sambo mengungkapkan bahwa peristiwa di Magelang tidak pernah terjadi dan sekadar ilusi. Pernyataan itu, menurut kesaksian Sugeng, disampaikan lebih dari sekali oleh Sambo kepadanya.
Mulanya, Sugeng meyakini bahwa peristiwa di Magelang merupakan pemicu kejadian yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keyakinan itu muncul setelah Sugeng mendengar keterangan dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di ruang pemeriksaan lantai 3 Biro Provos Divisi Propam Polri, Jakarta, 8 Juli 2022. Ketiganya menceritakan soal apa yang terjadi di Magelang.
Ketika Sugeng menginterograsi Eliezer, Sambo datang dan menyatakan ingin berbicara dengan ajudannya tersebut. Alhasil, Sugeng keluar ruang pemeriksaan dan membiarkan Sambo berbicara empat mata dengan Eliezer. Sepuluh menit berselang, kata Sugeng, Sambo keluar dan mengatakan hal-hal umum yang terjadi dalam peristiwa di rumah dinas Duren Tiga. Menurut Sugeng, tidak ada hal krusial yang disampaikan Sambo.
Dalam kesaksiannya, Sugeng mengungkapkan, Sambo pertama kali mengatakan bahwa kejadian di Magelang adalah ilusi pada 21 Juli 2022. Hal Itu disampaikan Sambo secara langsung ketika Sugeng mendatangi rumah mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut. Sugeng diminta datang ke rumah Sambo melalui pesan Whatsapp untuk membicarakan piket jaga provos.
”Namun, pembicaraan justru lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang. Sambo menyampaikan, sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang. Sebab, menurut Sambo, tidak ada masalah apa-apa. Namun, Sambo mengingatkan kembali, kejadian di Magelang tidak ada dan sekadar ilusi,” kata jaksa membacakan BAP.
Sambo kembali mengulang pernyataan soal Magelang pada 5 Agustus 2022, seusai menjalani pemeriksaan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri. Sugeng mengatakan, Sambo menelponnya dan mengabari bahwa telah diperiksa. Dalam pemeriksaan, Sambo ditanya penyidik soal pertemuan yang terjadi di ruang pemeriksaan Provos Polri.
”Sambo memerintahkan kepada saksi (Sugeng) untuk menceritakan semua apa adanya karena menurut Sambo tidak ada apa-apa pada saat kejadian di Provos tersebut. Namun, Sambo mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi,” lanjut jaksa.
Setelah JPU membacakan BAP Sugeng, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa mempersilakan Sambo menyampaikan tanggapannya. Dalam kesempatan itu, Sambo tak membantah kesaksian Sugeng soal pernyataan terkait peristiwa Magelang. Namun, Sambo berkilah bahwa ia sengaja melarang peristiwa Magelang diceritakan demi menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
Setelah bertemu mereka, baru saya jelaskan, jangan ceritakan kejadian di Magelang. Sebab, itu akan membawa hal buruk kepada istri saya apabila diketahui orang lain. Di lantai 3 Biro Provos itu, baru saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan.
Sambo mengatakan, saat di ruang pemeriskaan lantai 3 Biro Provos, ia tidak hanya memanggil Eliezer, tetapi juga Ricky dan Kuat. Awalnya, kata Sambo, ia bertujuan menanyakan keterangan apa yang sudah disampaikan kepada Provos. Ternyata, ketiga orang tersebut sudah memberikan keterangan soal peristiwa di Magelang.
”Setelah bertemu mereka, baru saya jelaskan, jangan ceritakan kejadian di Magelang. Sebab, itu akan membawa hal buruk kepada istri saya apabila diketahui orang lain. Di lantai 3 Biro Provos itu, baru saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan,” tutur Sambo.
Tim penasihat hukum Sambo dan Putri, kemudian meminta JPU membacakan dua BAP lainnya, yakni pekerja harian lepas Divisi Propam Polri, Ariyanto, dan Kepala Bagian Penelitian Personel Biro Paminal Div Propam Polri Harun Yuni Aprin. Namun, JPU menolaknya lantaran menilai lima kesaksian sudah cukup.
Serahkan 35 bukti
Setelah pembacaan BAP selesai, tim penasihat hukum Sambo dan Putri menyerahkan 35 bukti dalam persidangan dan menyerahkannya kepada majelis hakim. Namun, saat menampilkan bukti itu, terjadi perdebatan antara tim penasihat hukum dan ketua majelis hakim.
Pasalnya, anggota tim penasihat hukum Putri dan Sambo, Febri Diansyah, tidak hanya menampilkan bukti tetapi juga memberikan penjelasan terkait bukti tersebut. Salah satunya ketika menampilkan bukti berupa foto hari jadi ulang tahun Sambo dan Putri. Menurut Febri, foto-foto tersebut menunjukkan kedekatan antara Sambo, Putri, para ajudan, dan asisten rumah tangga. Bukti dengan kode B-1E, misalnya, menampilkan momen ketika Putri menyuapi Eliezer dan Nofriansyah.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian menegaskan, penasihat hukum hanya diberi kesempatan menampilkan dan menyerahkan bukti, bukan menjelaskan atau mengomentarinya. Bahkan, seharusnya, bukti-bukti dari terdakwa itu diserahkan pada saat sidang pledoi, bukan saat sidang untuk mendatangkan saksi yang meringankan.
"Kami memberikan kesempatan berimbang saat pledoi nanti. Saat ini, kalau mau mengajukan bukti, kami terima. Namun, kalau mau menjelaskan, nanti saat pembelaan," tutur Wahyu.
Bukti-bukti yang ditampilkan dan diserahkan itu, antara lain, rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022, foto Nofriansyah saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli 2022, dan foto bekas ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq, bersama Nofriansyah di tempat hiburan malam.
Selain itu, ada pula bukti berupa satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP. Untuk bukti tersebut, kata Febri, diajukan empat putusan, termasuk putusan pelaku pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian.
Perintangan penyidikan
Pada waktu yang bersamaan dengan sidang Sambo dan Putri, digelar pula sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan perkara (obstruction of justice) di PN Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Akhmad Suhel itu menghadirkan dua saksi untuk terdakwa mantan Pemangku Sementara Kasubag Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selain itu, terdakwa mantan Pemangku Sementara Kasubag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Detaseman A Biro Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Hendra mengatakan, pada 8 Agustus 2022, ia baru mengetahui bahwa peristiwa tembak-menembak antara Richard dengan Yosua merupakan skenario belaka. Ia mengetahuinya saat ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan diperiksa oleh tim khusus (timsus). Timsus yang memeriksa Hendra yang memberi tahu bahwa Sambo sudah mengaku bahwa peristiwa sebenarnya adalah penembakan.