Keterangan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan dinilai tidak konsisten oleh penasihat hukum Ferdy Sambo.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan atau BAP dinilai penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak konsisten. Terkait penilaian itu, Eliezer menyebutnya sebagai akibat dari indoktrinasi yang dilakukan Sambo.
Hal itu terungkap di dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan Eliezer terhadap terdakwa Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Sesudah saksi memberikan keterangan, penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, mempertanyakan keterangan Eliezer di BAP yang dinilai berubah-ubah.
”Ini harus saya tanyakan karena ini tidak konsisten, Yang Mulia,” tanya penasihat hukum.
”Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai Agustus itu saya didoktrin terus-menerus oleh klien Bapak tentang skenario,” jawab Eliezer.
”Siapa yang mendoktrin? Di mana Saudara didoktrin?” tanya penasihat hukum.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Suasana sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
”Di lantai 3 (rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling). Saya mencoba mengingat kejadian demi kejadian itu. Tidak segampang itu mengingat kembali kejadian itu,” jawab Eliezer.
Menurut Arman, keterangan Eliezer dinilainya tidak konsisten. Kemudian, jaksa penuntut umum menyatakan keberatannya atas pertanyaan penasihat hukum yang dinilai telah menekan saksi. Sebelum perdebatan terjadi lebih jauh, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menengahi.
Sambo membantah
Sementara itu, Sambo membantah beberapa keterangan Eliezer, antara lain mengenai senjata api (senpi) jenis Steyr yang hanya dibawa ketika ke luar kota. Sambo juga membantah keterangan Eliezer bahwa ia memintanya menembak Nofriansyah, memberikan amunisi kepada Eliezer, meminta Eliezer untuk mengambil senpi jenis HS milik Nofriansyah, serta membantah Putri ada di lantai 3 ketika ia memanggil Eliezer.
Sambo juga membantah ikut menembak Nofriansyah. Bahkan ia mengaku perintahnya kepada Nofriansyah adalah menghajar, bukan menembak.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
”Kalau saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua. Kuat (Ma'ruf), Ricky (Rizal), dan istri saya jangan kau libatkan,” kata Sambo.
Putri juga membantah keterangan Eliezer yang menyatakan bahwa ia mengajak Kuat Ma’ruf (sopir Sambo) ke Jakarta. Putri pun membantah bahwa dia sempat berbincang dan memberikan perintah ke Eliezer terkait pelaksanaan tes usap Covid-19. Selain itu, Putri membantah ikut mengajak Eliezer ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga untuk isolasi mandiri.
Putri pun membantah bahwa ia pernah memanggil Eliezer untuk datang ke lantai 2 rumah Jalan Saguling kemudian menjanjikan memberikan uang dan telepon genggam. Menurut Putri, saat itu, Sambo hanya menyampaikan ucapan terima kasih. "Dan saya tidak pernah membereskan barang-barang Yosua tetapi hanya meminta tolong mencarikan dokumen berupa fotocopy keuangan Bhayangkari karena saya adalah Bendahara Umum Pengurus Pusat Bhayangkari," kata Putri.
Terhadap bantahan Sambo dan Putri, Eliezer menyatakan bahwa dia tetap pada keterangannya.