Iklan yang menawarkan hak pembangunan di Kepulauan Widi masih terpasang di www.casothebys.com. Pemerintah kemudian membatalkan perjanjian dengan perusahaan yang mengelola kepulauan itu. Bagaimana duduk permasalahannya?
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
Hamparan pulau berpasir putih yang dikelilingi laut bergradasi biru pirus terlihat ketika membuka laman www.casothebys.com. Saat digeser ke bawah laman, ada foto sebuah kapal cepat yang sedang memasuki pintu gerbang pulau, disambut hutan lebat di sisi kiri-kanan. ”Cagar alam Widi, kesempatan seumur hidup menanti”. Demikian kalimat iklan pembuka pada situs lelang tersebut.
Bentang alam kepulauan yang molek itu terletak di sisi timur Indonesia. Si pengiklan menyebut Kepulauan Widi adalah surga dunia yang terpencil. Pulau itu berada di jantung Segitiga Terumbu Karang. Pulau tak berpenghuni itu terdiri atas hamparan pasir putih halus. Kepulauan Widi juga termasuk kawasan konservasi laut seluas 315.000 hektar, 10.000 hektar hutan hujan, hutan bakau, laguna biru pirus kehijauan, danau, dan pantai. Total luas kepulauan itu mencapai 85.000 hektar.
Si pengiklan menyebut Kepulauan Widi adalah surga dunia yang terpencil.
Disebutkan pula bahwa di sana terdapat terumbu karang dan perairan yang kaya nutrisi. Gugusan pulau tersebut disebut sebagai salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di bumi.
”Rumah bagi ratusan spesies langka dan terancam punah termasuk paus biru, hiu paus, 600 spesies mamalia laut, ikan, burung, serangga, kadal, dan spesies yang belum ditemukan,” tulis iklan itu.
Iklan itu pun menyebutkan bahwa pulau itu dikelola PT Leadership Island Indonesia (LII). Dalam informasi yang disampaikan pada iklan itu juga disebutkan bahwa hukum di Indonesia tidak mengizinkan kepemilikan pribadi atas pulau. Namun, saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun.
PT LII, menurut iklan itu, berencana membangun resor mewah dengan konsep ecotourism atau peka terhadap lingkungan di wilayah itu. Si pembeli diharapkan bisa mengembangkan bisnis tersebut dengan mengakuisisi kepentingan PT LII. Pembeli diberi kesempatan untuk memverifikasi detail peluang bisnis properti mewah di pulau yang terletak di timur laut Bali itu.
PT LII adalah perusahaan investasi yang memegang hak ekslusif untuk melestarikan seluruh kepulauan dan laut di kawasan konservasi laut. Perusahaan mengklaim memegang izin pengembangan dan pengelolaan ekslusif yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan, mengelola, dan melestarikan pulau konservasi Widi.
Iklan lelang investasi pengelolaan pulau konservasi itu ditulis dalam delapan bahasa, yaitu bahasa Indonesia, Inggris, Spanyol, Perancis, Jerman, Italia, China, dan Arab. Iklan juga dilengkapi dengan contoh desain resor mewah yang dirancang arsitek bernama Bill Bensley. Lelang akan dibuka pada 24 Januari 2023.
Setelah ramai diberitakan oleh media bahwa pulau itu akan dijual, pada Rabu (14/12/2022) lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pemerintah membatalkan perjanjian kerja sama (MOU) antara PT LII dan Provinsi Maluku Utara. Dia menjelaskan, duduk perkaranya adalah PT LII menyewa tanah kepada Pemprov Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk menjadikan wisata lingkungan. PT LII kemudian menjual saham perusahaan melalui situs pelelangan terbuka.
Setelah ditelaah, ternyata hal itu melanggar prosedur. Perusahaan tidak pernah meminta izin pengembangan pulau konservasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sejauh ini PT LII menyewa 10 pulau. Sembilan MOU lainnya juga akan dikaji ulang prosedurnya oleh satuan tugas yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam.
”Kami akan melindungi setiap jengkal wilayah Indonesia. Makanya, kami buat satuan tugas untuk mengatasi masalah itu semua,” ujar Mahfud saat konferensi pers, Kamis (15/12/2022).
Setelah ditelaah, ternyata hal itu melanggar prosedur. Perusahaan tidak pernah meminta izin pengembangan pulau konservasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mahfud juga melakukan rapat koordinasi khusus dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono. Keputusan dari rapat itu adalah membatalkan MOU antara Pemprov Maluku Utara dan PT LII. Sebab, isi MoU sebelumnya tidak pernah ditepati.
”Seharusnya MOU dibuat atas izin Menteri KKP. Tetapi, Menteri KKP tidak pernah keluarkan selembar surat pun untuk itu. Di tengah pulau juga ada hutan lindung seluas lebih dari 1.900 hektar, itu tidak boleh (dikelola),” katanya.
Pemerintah juga akan membentuk satgas untuk meneliti penyewaan atau kerja sama terhadap pulau-pulau terluar. Besar kemungkinan, pemanfaatan investasi itu tidak sesuai dengan aturan baik prosedur maupun substansinya. Pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah pusat itu juga diharapkan diikuti oleh pemda di level masing-masing.
Deputi IV Kemenko Polhukam Mayor Jenderal Heri Wiranto menuturkan, setelah rapat koordinasi itu akan ada tindak lanjut secara teknis. Termasuk salah satunya adalah menurunkan iklan lelang yang sampai hari Jumat (16/12/2022) masih terpasang di situs www.casothebys.com. Menurut dia, iklan itu masih bertengger karena pembatalan MOU masih dalam proses.
”Setelah itu juga akan ada upaya untuk menertibkan hal yang terkait investasi di kepulauan-kepulauan lainnya. Termasuk menindaklanjuti iklan yang masih ada itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, MOU antara Pemprov Maluku Utara dan PT LII sudah berjalan sejak tahun 2015. Menurut dia, kerja sama investasi itu sebenarnya bagus karena memanfaatkan pulau kosong dengan konsep ecotourism. Namun, secara aturan pulau tetap harus menyisakan 30 persen untuk kawasan konservasi.
PT LII, lanjut Tito, diberi kesempatan tujuh tahun untuk mengembangkan pulau tersebut. Namun, dalam perjalanannya, perusahaan itu kekurangan modal sehingga mencari pemodal asing. Pencarian pemodal dilakukan dengan cara lelang terbuka di internet. Inilah yang kemudian dianggap oleh masyarakat bahwa Kepulauan Widi dijual.
”Tujuannya bukan lelang untuk dijual. Tujuannya, untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak alergi dengan investasi asing. Namun, untuk pengelolaan pulau konservasi memang ada aturan yang harus ditaati.
Mantan Kapolri itu menerangkan, Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak alergi dengan investasi asing. Namun, untuk pengelolaan pulau konservasi memang ada aturan yang harus ditaati. Ada area yang tidak boleh dirusak sesuai aturan dari Kementerian KKP.
Untuk keperluan daerah, menurut dia, investasi asing juga bisa dijajaki jika berpotensi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja, dengan catatan pulau dikekola secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Namun, jika dalam proses pengelolaan itu ada tindakan melawan hukum, pemerintah bisa membatalkan MOU tersebut. Sebab, MOU pulau-pulau konservasi tidak hanya melibatkan pemda, tetapi juga membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat, baik KLHK maupun KKP. Mereka yang akan menentukan apakah wilayah itu dapat dimanfaatkan atau tidak.
Kini, MOU dengan PT LII telah dibatalkan. Namun, iklan masih terpampang dengan keterangan lelang dibuka awal tahun depan. Yang jelas, iklan penjualan pulau bukan sekali ini saja terjadi. Tahun 2018 lalu, situs www.privateislandonline.com juga menjual Pulau Ajab di Kepulauan Riau senilai Rp 44 miliar. Diperlukan terobosan agar kasus-kasus serupa tak terulang lagi di masa depan….