Pemerintah menetapkan perubahan tarif jenis PNBP untuk investasi pulau-pulau kecil dan terluar. Tujuannya memudahkan investasi oleh penanam modal asing dan dalam negeri.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong kemudahan investasi di pulau-pulau kecil dan terluar. Pemanfaatan pulau-pulau kecil terbuka untuk investor asing ataupun dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2021. Terdapat dua jenis PNBP untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Tarif PNBP atas rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi (km2) ditetapkan Rp 25,46 juta per hektar. Sementara izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya oleh penanaman modal asing (PMA) ditetapkan tarif 5 persen dari faktor S.
Sebelumnya, dalam PP No 75/2015, tarif untuk izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar sebesar 1 persen dari faktor S, sedangkan izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil oleh PMA senilai 5 persen dari faktor S. Faktor S adalah valuasi sistem lingkungan yang dihitung berdasarkan hasil analisis valuasi yang terganggu dan atau terdampak akibat pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin meminta agar pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya mematuhi aturan perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Pengelolaan usaha pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya oleh pelaku usaha juga diminta tidak bersifat eksklusif dan memberikan akses kepada publik, termasuk kepentingan masyarakat lokal ataupun adat setempat.
”Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Sabtu (2/10/2021).
Adin menambahkan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya wajib memenuhi perizinan berusaha dan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni pada Pasal 18 Angka 22 yang mengubah ketentuan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
”Kami mengimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Adin.
Kemudahan investasi
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hendra Yusran Siry, mengemukakan, terdapat dua jenis PNBP untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dari total 27 jenis PNBP subsektor pengelolaan ruang laut. Pada tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan PNBP subsektor pengelolaan ruang laut Rp 6,8 miliar. Hingga Agustus 2021, realisasinya mencapai Rp 8,2 miliar.
Perubahan ketentuan PNBP untuk investasi pulau-pulau kecil dalam PP Nomor 85/2021 bertujuan memberikan kemudahan investasi. Izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA dikenai tarif PNBP sebesar 5 persen dari faktor S atau sekitar Rp 30,8 juta per hektar selama 30 tahun. Sementara pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi (km2) ditetapkan Rp 25,46 juta per hektar.
Ia menambahkan, izin PMA pemanfaatan pulau-pulau kecil, yakni sekitar Rp 1 juta per hektar per tahun. Adapun izin penanaman modal dalam negeri di bawah Rp 1 juta per hektar per tahun.
”Tujuannya mendorong investasi di pulau-pulau kecil. Harapannya, pulau kecil menjadi garda terdepan pembangunan kelautan, sedangkan pulau-pulau terluar menjadi beranda Indonesia,” ujar Hendra, dalam diskusi ”Bincang Bahari: Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat”, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K Jusuf menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. Hal tersebut dilakukan karena pulau-pulau kecil, khususnya yang berada di wilayah terluar, memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.
”Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan harus benar-benar kita jaga,” kata Halid.
Halid menambahkan, sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.