logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Tetapkan 17 Parpol Peserta...
Iklan

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Keberatan

Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol baru yang kandas di tahapan verifikasi faktual. Partai Ummat berencana menggugat keputusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 5 menit baca
Rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), di Gedung KPU, Jakarta.
REBIYYAH SALASAH

Rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), di Gedung KPU, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sebanyak sembilan partai merupakan partai parlemen, delapan sisanya ialah partai baru dan partai nonparlemen. Penetapan diwarnai keberatan dari Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Jumlah 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 lebih banyak dibandingkan Pemilu 2019. Saat itu, jumlah parpol peserta pemilu sebanyak 16 parpol.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000