Perppu Pemilu Beri Opsi Parpol Parlemen Terkait Nomor Urut di Pemilu
Setelah Perppu Pemilu terbit, KPU akan segera merevisi Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Salah satunya soal ketentuan nomor urut yang digunakan parpol di pemilu.
· Parpol parlemen dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut oleh KPU.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
• Parpol nonparlemen dan baru diharuskan mengikuti pengundian nomor urut oleh KPU.
• Perppu Pemilu juga memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Nusantara.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum segera merevisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu. Revisi terbatas ditargetkan selesai sebelum pengundian nomor urut parpol yang akan dilaksanakan besok atau 14 Desember mendatang.
Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/12/2022), mengatakan, KPU sudah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, hari ini, KPU akan segera menerbitkan Perubahan Peraturan KPU No 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan Pasal 137 UU Pemilu beserta lampirannya terkait pengundian nomor urut parpol peserta pemilu. Pada pasal tersebut, awalnya dinyatakan, KPU melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dalam rapat pleno terbuka.
Namun, di Pasal 179 Ayat (3) Perppu Pemilu diubah menjadi parpol yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU.
Baca Juga: Teken Perppu Pemilu, Presiden Tolak Pemberhentian Anggota KPU
Dengan perubahan tersebut, sembilan parpol yang kini telah memiliki wakil di MPR/DPR dapat memilih menggunakan nomor urut lama atau mengikuti pengundian nomor urut lagi. Adapun parpol non-parlemen dan parpol baru yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengikuti pengundian nomor urut.
”Esok malam, tanggal 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik nonparlemen dan baru,” tutur Idham.
Ia mengatakan, KPU segera berkomunikasi dengan Komisi II DPR untuk memberitahukan revisi terbatas pada PKPU No 4/2022. Revisi hanya dilakukan pada poin-poin yang ada dalam perppu sehingga PKPU baru itu bisa terbit dan diregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum 14 Desember atau saat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.
”Konsultasi dapat dilakukan secara tertulis khusus perubahan PKPU secara terbatas mengingat waktunya sangat singkat. Saya sangat yakin pimpinan Komisi II DPR dapat memahami situasi ini,” ucap Idham.
Baca Juga: Nomor Urut Parpol, antara Penghematan dan Keadilan Pemilu
Landasan hukum
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan, Perppu Pemilu sangat dibutuhkan penyelenggara pemilu untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu di empat daerah otonom baru (DOB) Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Perppu Pemilu juga memberi kepastian hukum bagi parpol calon peserta pemilu yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022 bahwa secara de jure dan de facto telah terbentuk empat provinsi baru di Papua. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu, syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi. Namun, dengan adanya Perppu Pemilu, syarat itu dikecualikan untuk empat DOB Papua.
”Perppu ini membuat pengecualian bahwa (memiliki kepengurusan dan kantor tetap di empat DOB Papua) itu tidak menjadi syarat. Jadi, syarat itu hanya untuk 34 provinsi existing saja,” kata Bahtiar.
Selain itu, Perppu Pemilu juga memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut UU No 3/2022 tentang IKN, IKN setingkat daerah provinsi dan warga negara di wilayah IKN tidak memiliki hak memilih DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Warga IKN hanya memiliki hak memilih presiden/wakil presiden, DPD dan DPR.
”Pertanyaaanya, kapan hukum pemilu IKN tersebut efektif diberlakukan? Berapa jumlah anggota DPR RI daerah pemilihan IKN? Berapa DPD daerah pemilihan IKN? Sementara hingga saat ini belum terjadi pertambahan penduduk secara signifikan di wilayah IKN,” tutur Bahtiar.
Jika ditambahkan anggota DPR dan anggota DPD di wilayah IKN saat ini, bisa terjadi representasi politik yang berlebih dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Ini, menurut Bahtiar, soal keadilan kue politik. Di wilayah IKN terdapat tiga daerah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kertanegara.
”Maka, Perppu Pemilu tersebut memberi kepastian hukum bahwa untuk pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tersebut dilaksanakan tetap sama persis tahun 2019 yang lalu. Jadi, untuk 2024, tidak ada dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis tahun 2019 yang lalu,” ujar Bahtiar.