Teken Perppu Pemilu, Presiden Tolak Pemberhentian Anggota KPU
Presiden Joko, Senin (12/12/2022) teken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Dalam Perppu, Presiden tolak pasal pemberhentian KPU dan beri pilihan parpol soal penomoran pemilu.
Oleh
SUHARTONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo, Senin (12/12/2022), menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Demikian informasi yang diterima Kompas di Istana, Senin sore. ”Ya sudah diteken hari Senin ini. Tunggu di-upload di situr Kementerian Setneg, ya," ujar pejabat Sekretariat Negara saat ditemui Kompas di kantor Setneg, Jakarta, Senin, hari ini.
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Setneg Lydia Silvanna Djaman membenarkan. ”Tunggu di-upload, ya, di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg,” tambahnya.
Hingga pukul 19.30 WIB, JDIH Kementerian Setneg masih belum juga menayangkan perppu tersebut.
”Tunggu di- upload, ya di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg. ”
Lima ketentuan
Dari informasi yang diterima Kompas, Presiden Jokowi menolak dan memberikan pilihan baru terkait dua pasal dalam rancangan Perpu Nomor 1 Tahun 2022. Pertama soal pemberhentian serentak anggota Komisi Pemilihan Umum dalam proses pemilu. ”Nanti menimbulkan masalah baru, apalagi jika memotong masa tugas anggota KPU,” ujar pejabat di istana lainnya.
Ketentuan kedua yang mengenai penomoran peserta Pemilu 2024. ”Presiden memberikan pilihan bagi partai politik peserta pemilu dalam hal nomor peserta pemilu. Tidak hanya menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019 saja, tetapi memberikan pilihan bagi parpol untuk memilih. Untuk parpol peserta Pemilu 2019, diberikan pilihan menggunakan nomor urut peserta pemilu lama atau mengikuti undian yang dilakukan oleh KPU bersama peserta pemilu yang baru,” tuturnya menjelaskan.
”Soal penomoran peserta pemilu, sebelumnya diusulkan oleh Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekanoputri. ”
Sebelumnya, dalam draf perppu yang disepakati di DPR bersama pemerintah serta yang beredar diatur lima soal. Selain soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua, penambahan jumlah dapil (daerah pemilihan) baik di tingkat nasional maupun provinsi karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya, dan penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah.
Dua hal lainnya, yaitu pengaturan penetapan daftar calon tetap (DCT) yang bakal dimajukan, juga soal akan dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang pileg sebelumnya.
Soal penomoran peserta pemilu, sebelumnya diusulkan oleh Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekanoputri.