Dua hari lagi tahapan Pemilu 2024 memasuki fase penyerahan syarat dukungan bagi calon anggota DPD. Tanpa Perppu Pemilu, empat daerah otonom baru di Papua tak bisa menggelar tahapan tersebut.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Minggu (4/12/2022) atau dua hari sebelum dimulainya tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Umum belum juga diterbitkan. Keterlambatan penerbitan regulasi bisa menghambat pelaksanaan tahapan itu, utamanya di empat daerah otonom baru di Papua.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Minggu (4/12/2022), mengatakan, informasi yang diterima KPU bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu akan diterbitkan dalam pekan ini.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Namun, selama perppu tersebut belum terbit, KPU belum bisa mengatur pelaksanaan tahapan pemilu di daerah otonom baru (DOB) sehingga pengaturan tahapan masih dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Sekarang yang kami atur sesuai UU yang sudah ada. Nanti jika perppu terkait DOB keluar dan ada konsekuensi teknis elektoralnya, kami akan susuli dengan aturan baru, karena sampai sekarang belum ada perppu,” ujarnya.
Dalam Keputusan KPU Nomor 478 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diterbitkan pada 16 November lalu, KPU hanya mengatur persyaratan di 34 provinsi.
Mereka belum mengatur jumlah minimal dukungan bakal calon anggota DPD di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Dalam draf Rancangan Perppu Pemilu yang beredar di publik awal November lalu, sejumlah pasal menyebutkan perihal pembentukan KPU dan Bawaslu di empat provinsi baru di Papua tersebut. Selain itu, jumlah kursi anggota DPR diubah menjadi 580 kursi dari saat ini berjumlah 575 kursi. Daerah pemilihan juga ikut ditata ulang, termasuk di dalamnya jumlah kursi anggota DPD serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, penerbitan Perppu Pemilu menjadi semakin mendesak karena tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon anggota DPD bakal dimulai dua hari lagi. Tahapan itu tidak bisa menunggu sehingga harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika perppu terlambat terbit, hal itu bisa berdampak pada proses tahapan pencalonan DPD di empat DOB tersebut.
Sekalipun Perppu Pemilu terbit sebelum 6 Desember, ia menyangsikan pelaksanaan tahapan bisa langsung dijalankan. Sebab, waktu yang tersedia untuk menyiapkan penyelenggara pemilu di keempat DOB tidak mencukupi sebelum tahapan dimulai.
”Yang paling realistis, tahapan pencalonan DPD dilakukan oleh KPU di provinsi induk dengan supervisi KPU RI,” katanya.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga mengatakan, Perppu Pemilu sedang dalam proses. Dari sudut pandang Kemendagri, sudah tak ada lagi persoalan dan perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu dalam rancangan peraturan itu sehingga Mendagri telah menandatanganinya dan selanjutnya draf akan segera dikirim kepada Presiden. ”Semuanya on the track dan on time,” ujarnya.