logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Pemilu Mendesak...
Iklan

Perppu Pemilu Mendesak Diterbitkan

Dua hari lagi tahapan Pemilu 2024 memasuki fase penyerahan syarat dukungan bagi calon anggota DPD. Tanpa Perppu Pemilu, empat daerah otonom baru di Papua tak bisa menggelar tahapan tersebut.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga Minggu (4/12/2022) atau dua hari sebelum dimulainya tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Umum belum juga diterbitkan. Keterlambatan penerbitan regulasi bisa menghambat pelaksanaan tahapan itu, utamanya di empat daerah otonom baru di Papua.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Minggu (4/12/2022), mengatakan, informasi yang diterima KPU bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu akan diterbitkan dalam pekan ini.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000