logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan Perppu UU Pemilu...
Iklan

Pembahasan Perppu UU Pemilu Melebar ke Penataan Keserentakan Akhir Masa Jabatan

Pembahasan Perppu Pemilu yang dilakukan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu melebar. Pembahasan tak hanya soal daerah pemilihan baru terkait daerah otonom baru, tapi juga penataan keserentakan akhir masa jabatan.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait pemekaran daerah otonomi baru di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Dalam rapat ini hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu menyetujui diterbitkannya Perppu UU Pemilu sebagai implikasi daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait pemekaran daerah otonomi baru di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Dalam rapat ini hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu menyetujui diterbitkannya Perppu UU Pemilu sebagai implikasi daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

JAKARTA, KOMPAS — Materi pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyelenggara pemilu melebar. Pembahasan tidak hanya terkait soal daerah pemilihan di daerah otonom baru dan penambahan kursi DPR, tetapi juga membahas di antaranya soal penataan keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu serta nomor urut partai politik peserta pemilu.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa membenarkan adanya usulan lain yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Selain mengatur soal penambahan daerah pemilihan di empat daerah otonom baru di Papua beserta penambahan jumlah kursi, mengemuka usulan tentang penataan keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu serta nomor urut partai politik peserta pemilu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000