logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Pemilu Segera Disahkan,...
Iklan

Perppu Pemilu Segera Disahkan, Pasal Masa Jabatan KPU Digugat

Ketika ujung pangkal pengaturan soal penyerentakan masa jabatan anggota KPU di rancangan Perppu Pemilu belum jelas, sejumlah warga menggugat pasal terkait masa jabatan KPU dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu atau Perppu Pemilu telah tuntas dan draf rancangan perppu akan segera dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga saat diwawancarai Kompas, Senin (28/11/2022), mengungkapkan, Mendagri Tito Karnavian telah memeriksa draf terbaru Rancangan Perppu Pemilu. Dari sudut pandang Kemendagri, sudah tak ada lagi persoalan dan perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu dalam rancangan peraturan itu sehingga Mendagri telah menandatanganinya dan selanjutnya draf akan segera dikirim ke Presiden.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000