logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Minta KPU Tetap...
Iklan

Pemerintah Minta KPU Tetap Jalankan Pencalonan DPD sesuai Jadwal

Khusus tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di empat provinsi baru di Papua tetap harus menunggu terbitnya Perppu Pemilu. Perppu dijanjikan akan segera diterbitkan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu masih menunggu tuntasnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Papua Barat Daya oleh Presiden. Sembari menunggu proses administratif itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.

Tito Karnavian mengatakan, DPR telah melayangkan berkas Rancangan Undang-Undang Papua Barat Daya yang telah disetujui disahkan DPR, ke Presiden Joko Widodo, pekan lalu. Kemungkinan besar, RUU Papua Barat Daya akan disahkan Presiden pada pekan ini. Jika sudah disahkan, baru pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000