Pemerintah Minta KPU Tetap Jalankan Pencalonan DPD sesuai Jadwal
Khusus tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di empat provinsi baru di Papua tetap harus menunggu terbitnya Perppu Pemilu. Perppu dijanjikan akan segera diterbitkan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu masih menunggu tuntasnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Papua Barat Daya oleh Presiden. Sembari menunggu proses administratif itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Tito Karnavian mengatakan, DPR telah melayangkan berkas Rancangan Undang-Undang Papua Barat Daya yang telah disetujui disahkan DPR, ke Presiden Joko Widodo, pekan lalu. Kemungkinan besar, RUU Papua Barat Daya akan disahkan Presiden pada pekan ini. Jika sudah disahkan, baru pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Kalau Perppu Pemilu kami buat sekarang, nanti Papua Barat Daya diundangkan, masa harus membuat perppu lagi. Jadi dua kali. Cukup satu kali perppu,” ujarnya, di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Sambil menanti tuntasnya proses pengesahan dan pengundangan RUU Papua Barat Daya, pada Senin ini, akan ada rapat lintas kementerian dan lembaga untuk melihat substansi Perppu Pemilu. Jika substansi dalam perppu itu disepakati antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, draf segera ditandatangani Presiden untuk menjadi perppu setelah RUU Papua Barat Daya tuntas diundangkan.
Menurut dia, Perppu Pemilu sudah melalui beberapa kali pembahasan, yaitu rapat konsinyering di antara pemangku kepentingan terkait, baik itu KPU, Bawaslu, DKPP, Komisi II, maupun pemerintah. Inti dari substansi pembahasan itu adalah mengakomodasi empat daerah otonom baru, dan Ibu Kota Negara (IKN).
Di IKN, norma pengaturan berhubungan dengan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan DPRD. Perppu juga membahas usulan KPU terkait batas usia seleksi calon penyelenggara pemilu ad hoc di tempat pemungutan suara. Dari semula batas maksimal usia 25 tahun menjadi 17 tahun sesuai dengan kriteria diberikannya hak pilih.
Selain itu, perppu juga akan mengatur masa keserempakan atau masa kerja KPU di daerah yang habis masa jabatannya menjelang Pemilu 2024. Agar tidak mengganggu tahapan pemilu, harus ada mekanisme pemberhentian, baik itu memperpanjang maupun memperpendek masa jabatan anggota KPU daerah. Yang paling penting sekali, perppu mengakomodasi empat DOB dan apa yang dilakukan dengan IKN,” katanya.
Terkait dengan tahapan pemilu yang terus bergulir, seperti dimulainya pengumuman pendaftaran anggota DPD pada 6 Desember ini, Tito meminta KPU tetap menjalankan tahapan tersebut. KPU diminta tetap menerima berkas pencalonan DPD sesuai dengan jadwal yang diatur di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Di lampiran PKPU No 3/2022 itu diatur bahwa awal pendaftaran DPD dimulai pada 6 Desember ini.
”(Tahapan Pemilu) yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam perppu nanti ada satu pasal khusus mengenai empat DOB. Tahapan mengenai empat DOB akan diatur dengan PKPU, jadi tahapannya bisa dilonggarkan sedikit. Ketika Perppu Pemilu sudah diketok, dia akan mengikuti tahapan sendiri, tetapi tidak merugikan semua pihak,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam situasi Perppu Pemilu belum terbit, KPU tetap bekerja menyelenggarakan tahapan pemilu sesuai dengan dasar hukum yang ada. Tujuannya, supaya ada kepastian hukum.
Anggota KPU Divisi Teknis Idham Holik menambahkan, masa pengumuman penyerahan dukungan bakal calon DPD akan berlangsung dari tanggal 6 Desember hingga 15 Desember. Setelah itu, pada 16-29 Desember 2022, akan dilanjutkan dengan penyerahan formulir dukungan calon DPD kepada KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia. Dukungan berupa salinan KTP-elektronik yang diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.
”Kami sangat berharap agar perppu lekas diundangkan oleh pembentuk UU. Sebab, kami ketahui bahwa sistem parlemen di Indonesia adalah sistem bikameral, dua kamar. Tidak hanya DPR, tetapi juga DPD. Kami berharap penyerahan dukungan calon DPD di empat DOB ini bisa bersamaan dengan 34 provinsi lainnya sehingga tahapan pemilu dapat serentak di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Adapun, terkait dengan pengundian nomor urut parpol, karena sampai saat ini perppu pemilu juga belum terbit, KPU akan berpedoman pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD. Artinya, nomor urut parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu diundi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri wakil parpol peserta pemilu. Sesuai jadwal, parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 akan diumumkan pada Rabu, 14 Desember 2022.
”Terkait dengan isu nomor urut peserta pemilu yang sebelumnya sempat mengemuka di ruang publik, hal tersebut baru bisa direalisasikan pasca-perppu disahkan. Apabila perppu tidak disahkan oleh pembentuk UU sampai 14 Desember 2022, KPU akan menggunakan norma yang efektif berlaku di dalam UU Pemilu dan PKPU No No 4/2022,” terangnya.
KPU berharap perppu bisa disahkan sebelum pengumuman parpol peserta pemilu untuk memberikan kepastian hukum.