logo Kompas.id
Politik & HukumTanpa Beban Politik, Penjabat ...
Iklan

Tanpa Beban Politik, Penjabat Kepala Daerah Bisa Bekerja Total

Di tahun politik, penjabat kepala daerah menghadapi persoalan menetapkan APBD secara efektif. Mereka akan bertarung dengan DPRD yang memiliki kehendak agar dana yang dialokasikan berkaitan dengan kepentingan politik.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, IQBAL BASYARI
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a1rpfW5h98H5ndkBosUXC5w6Xcw=/1024x1340/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F11%2F10a126aa-abdf-46cd-afc4-e76400013933_png.png

Tahun 2023, setengah dari total jumlah provinsi, kabupaten, dan kota Indonesia akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Ada 271 penjabat kepala daerah di berbagai wilayah dan tingkatan diangkat oleh pemerintah pusat. Kondisi ini di satu sisi memunculkan ekspektasi sekaligus keraguan terhadap efektivitas pemerintahan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan di tahun yang gelap.

Sejak Mei 2022, Kementerian Dalam Negeri memulai gelombang pengangkatan penjabat kepala daerah (Pj). Dimulai dari Gubernur Banten, Gubernur Sulawesi Barat, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Papua Barat pada 12 Mei 2022. Selama 2021, ada 101 penjabat kepala daerah dilantik, terdiri dari 7 penjabat gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Gelombang pengangkatan penjabat pun berlanjut di 2023 dengan jumlah mencapai 170 penjabat, yakni 17 gubernur, 115 bupati, dan 28 wali kota.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000