Bawaslu Putuskan Lima Parpol Berhak Perbaiki Dokumen Verifikasi Administrasi
Lima partai politik yang sudah ditetapkan KPU tidak lolos verifikasi administrasi diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan pencalonan kepesertaan dalam Pemilu 2024.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan kepada lima parpol calon peserta pemilu untuk memperbaiki berkas dokumen verifikasi administrasi. Lima parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia.
Perintah itu tertuang dalam putusan sidang adjudifikasi yang dilaksanakan di Bawaslu, Jumat (4/11/2022). Putusan sengketa proses pemilu itu dibacakan oleh majelis adjudifikasi yang terdiri dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta anggota Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, Herwyn Malonda, dan Lolly Suhenty.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dalam putusan terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Rahmat Bagja menyebut, putusan dibuat setelah Bawaslu membaca permohonan pemohon dan termohon, mendengar keterangan pemohon dan termohon, mendengarkan keterangan saksi ahli dari para pihak, memeriksa alat bukti, dan membaca kesimpulan para pihak.
Anggota majelis pemeriksa Herwyn Malonda menerangkan, pemohon telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan nomor register 001/BS.reg/Bawaslu/010/2022. Secara formil, permohonan yang diajukan oleh PKP memenuhi tenggat waktu pengajuan permohonan. Oleh karena itu, pemeriksaan dilanjutkan hingga ke materi pokok perkara.
Pada pemeriksaan pokok perkara, Partai PKP mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan dan keanggotaan ke dalam Sipol karena Sipol mengalami sistem error, server down, dan error 404 dan 405. Oleh karena itu, Bawaslu mempertimbangkan mekanisme alternatif dengan memberikan waktu tambahan.
Bawaslu mempertimbangkan, berita acara KPU tentang hasil rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu yang ditetapkan pada 13 Oktober 2022 yang diajukan kepada Bawaslu telah diterima pada 17 Oktober 2022 serta diregistrasi pada 19 Oktober 2022.
Setelah serangkaian proses pemeriksaan, Bawaslu menyimpulkan bahwa berita acara yang diajukan oleh PKP merupakan obyek sengketa proses pemilu. Secara formil, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan pemohon dalam sengketa proses pemilu. Majelis adjudifikasi berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon. ”Permohonan pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan sebagian,” kata Bagja.
Mengingat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah diubah sebanyak tiga kali dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu memutuskan untuk membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon.
Bawaslu juga memerintah termohon agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1 x 24 jam. KPU selaku termohon juga diminta untuk memberitahukan kepada PKP selambat-lambatnya selama 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol peserta pemilu dimulai.
”Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon,” kata Bagja.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. Putusan tersebut harus dilaksanakan paling lama tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan.
Putusan yang sama juga dijatuhkan pada Partai Prima, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia. Artinya, ada lima partai yang akan kembali mengikuti perbaikan verifikasi administrasi, dan berpotensi lolos ke tahap verifikasi faktual. Sebelumnya, ada 18 parpol, yaitu sembilan parpol parlemen, sembilan parpol nonparlemen, serta parpol baru lolos ke tahap verifikasi faktual.
Terkait dengan putusan itu, anggota KPU Idham Holik mengatakan, sesuai dengan Pasal 462 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Kelemahan di Sipol
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menyampaikan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya. Menurut dia, setelah ini Prima akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
”Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” kata Dominggus melalui keterangan tertulis, Jumat.
Dia menambahkan, keputusan Bawaslu itu adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, bagi Prima, perjuangan untuk lolos sebagai calon peserta pemilu tidak berhenti sampai di situ. Dia berpesan kepada struktur dan anggota Prima di daerah untuk tetap menjaga semangat untuk perbaikan verifikasi administrasi sebagaimana putusan Bawaslu. ”Kami harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa putusan Bawaslu itu sekaligus menegaskan bahwa ada kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga masih dapat mencederai hak politik rakyat.