Sembilan Parpol Parlemen Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Sebanyak 18 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Sembilan di antaranya merupakan parpol parlemen sehingga otomatis dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Daftar sejumlah partai politik yang lolos dan masuk daftar Pengumuman Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sebanyak 18 partai politik dinyatakan lolos proses verifikasi administrasi untuk mengikuti kepesertaan dalam Pemilu 2024. Dari 18 parpol tersebut, 9 di antaranya merupakan parpol parlemen.
Sembilan partai politik di parlemen lolos menjadi peserta Pemilu 2024 karena berhasil melalui verifikasi administrasi.
Sembilan partai politik nonparlemen dan partai politik baru juga lolos verifikasi administrasi, tetapi harus menjalani verifikasi faktual agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai politik baru yang lolos verifikasi administrasi adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
JAKARTA, KOMPAS — Sembilan partai politik di parlemen bakal ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual. Selain itu, ada sembilan parpol nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi sehingga berlanjut ke tahapan verifikasi faktual.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di sela Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Jakarta, Jumat (14/10/2022), mengatakan, dari 24 parpol yang mengikuti verifikasi administrasi, sebanyak 18 parpol di antaranya dinyatakan lolos, sedangkan enam parpol tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu.
Parpol yang lolos terdiri dari tiga kategori, yakni sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di parlemen. Kesembilan parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Sementara ketegori kedua adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda. Adapun kategori ketiga adalah parpol baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
”Khusus untuk partai politik kategori pertama, yakni parpol parlemen, cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Hasyim.
Untuk diketahui, pada masa pendaftaran parpol, sebanyak 40 parpol mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU. Dari semua pendaftar tersebut, hanya 24 parpol yang dokumen pendaftarannya lengkap dan dinyatakan didaftar sebagai parpol calon peserta pemilu.
Khusus untuk partai politik kategori pertama, yakni parpol parlemen, cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.
Pada saat verifikasi administrasi tahap pertama, beberapa parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat dan hanya satu parpol, yakni PKB, yang dinyatakan memenuhi syarat. Parpol yang tidak memenuhi syarat itu kemudian melakukan perbaikan dokumen untuk dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua.
Pada masa perbaikan, sebanyak empat parpol, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan sehingga tidak dilanjutkan ke verifikasi administrasi tahap kedua. Sementara dua parpol lainnya, yakni Partai Keadilan dan Persatuan serta Partai Rakyat Adil dan Makmur dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat.
Terhadap sembilan parpol yang masuk kategori dua dan tiga, kata Hasyim, dilanjutkan dengan verifikasi faktual terhadap kepengurusan, keanggotaan, dan kantor parpol, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. KPU pun telah melakukan pengambilan sampel keanggotaan yang akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol di setiap kabupaten/kota.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Perwakilan partai politik yang hadir saat acara Pengumuman Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
”Parpol yang belum memenuhi syarat saat verifikasi administrasi diberikan kesempatakan untuk melakukan perbaikan dan akan diverifikasi faktual tahap kedua,” ujar Hasyim.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, enam parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tidak mampu memenuhi syarat kelengkapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia tidak menyebut kekurangan dokumen administrasi dari enam parpol yang tidak lolos tersebut.
Berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) UU Pemilu, beberapa persayaratan parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan, dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, serta memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu. Lalu, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota Bawaslu, Puadi dan Herwyn Malonda (tidak terlihat), memimpin sidang putusan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2024 di Gedung (Bawaslu), Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU perlu membuka rincian data pemenuhan syarat parpol yang lolos ataupun tidak lolos. Hal ini demi memberikan kepercayaan publik bahwa KPU telah menjalankan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Publik pun tidak akan bertanya-tanya mengenai penyebab parpol tidak lolos, termasuk parpol yang lolos verifikasi administrasi.
Selain itu, keterbukaan bisa memberikan keyakinan kepada sesama parpol calon peserta pemilu. Sebab, setiap parpol bisa mengetahui penyebab lolos dan tidaknya melewati tahapan calon parpol peserta pemilu. Bahkan, parpol yang tidak lolos bisa menyadari kekurangan dalam memenuhi persyaratan sehingga mengurangi potensi pengajuan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu.
”Kepercayaan publik itu sangat penting karena nantinya akan membawa proses dan hasil yang legitimate,” kata Hadar.