Sanksi Pemecatan Menanti Hakim Agung yang Terbukti Langgar Etik
Sanksi terberat berupa pemecatan menanti hakim agung nonaktif Sudrajad dan Panitia Pengganti MA Elly Tri Pangestu jika terbukti melanggar etik.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Yudisial telah memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisia atau Panitia Pengganti Mahkamah Agung nonaktif Elly Tri Pangestu. Jika terbukti melanggar kode etik, keduanya terancam sanksi berar berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M Taufiq, Kamis (3/11/2022), mengungkapkan, sejauh ini KY telah tiga hingga empat kali memeriksa Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu yang terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hakim yang melanggar kode etik dapat diancam dengan sanksi terberat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, sampai saat ini KY belum dapat memutuskan usulan sanksi yang akan diberikan pada Sudrajad dan Elly Tri Pangestu. Sebab, pemeriksaan terhadap keduanya masih terus berjalan.
KY juga tidak dapat menargetkan kapan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik ini akan dibacakan. Sebab, selain Sudrajad dan Elly Tri Pangestu, KY juga harus memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Selain itu, untuk melakukan pemeriksaan, KY harus berkoordinasi dengan KPK mengingat saat ini Sudrajad dan Elly Tri Pangestu sedang dalam penahanan KPK.
”Harapan kami seluruh rangkaian pemeriksaan sebelum kasus dugaan suap yang ditangani KPK ini dilimpahkan ke pengadilan,” kata Taufiq.
Juru bicara KY, Miko Ginting, mengungkapkan, pemeriksaan pelanggaran kode etik hakim bisa saja meluas. Tidak tertutup kemungkinan KY juga akan memeriksa Hakim Agung Haryadi dan Sri Murwahyuni yang berasal dari kamar pidana. ”Sepanjang ada dugaan pelanggaran etiknya, pasti diperiksa. Saat ini, KY ingin memberikan ruang dulu bagi proses penegakan hukum oleh KPK,” ucapnya.
Guna melanjutkan pengumpulan alat bukti, Selasa (1/11/2022), KPK menggeledah beberapa ruangan di Gedung MA, di antaranya ruang kerja Sekretaris MA Hasbi Hasan serta Hakim Agung Kamar Pidana Haryadi dan Sri Murwahyuni. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen terkait putusan pengurusan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK dalami bukti
Seiring dengan pemeriksaan pelanggaran etik, penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana juga masih berjalan di KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, saat ini KPK terus mendalami sejumlah petunjuk, baik bukti-bukti maupun keterangan saksi. Pendalaman itu juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.
“Beberapa hal menyangkut keterkaitan pihak-pihak tertentu, kami belum bisa blow up di sini. Kami sedang mendalami semua apakah mereka betul-betul pihak terkait, baik sebagai saksi maupun nantinya bisa menjadi tersangka,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).
Seperti diketahui, kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini terungkap setelah KPK menangkap delapan orang di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan 205.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,17 miliar. Dari pemeriksaan delapan orang tersebut kemudian diketahui hakim agung Sudrajad Dimyati disangka terlibat suap pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana.
KPK juga telah menggeledah beberapa ruang MA juga rumah tersangka yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berdasarkan penuturan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, selain memeriksa ruang Sudrajad Dimyati, KPK juga menggeledah ruang kerja Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi dan ruang staf Hakim Agung Gazalba Saleh pada 23 September.
Terungkapnya kasus yang melibatkan Sudrajad harus jadi momentum bersih-bersih MA. Sangat mungkin, dari pengusutan ini nantinya muncul nama-nama lain. Kita harap KPK bisa profesional dan MA bisa kooperatif
Pada Jumat (28/10/2022), selain Hasbi, KPK juga memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi. Kepada penyidik KPK, ia mengaku hanya menjelaskan keterangan tugas pokok MA, juga memegang surat keputusan pemberhentian empat pegawai MA.
Ungkap kasus lain
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Alhabsyi, menilai langkah KPK melanjutkan pengusutan sudah tepat. Terungkapnya kasus yang melibatkan Sudrajad harus jadi momentum bersih-bersih MA. ”Sangat mungkin, dari pengusutan ini nantinya muncul nama-nama lain. Kita harap KPK bisa profesional dan MA bisa kooperatif,” ujarnya.
Tertangkapnya Sudrajad juga menunjukkan adanya kemungkinan praktik jual-beli perkara pada kasus-kasus lain, terutama perkara yang sebelumnya diputus Sudrajad dalam majelis dari kamar perdata. Apabila ditemukan kejanggalan, maka ada alasan untuk memeriksa hakim agung lainyang turut memutus perkara, termasuk dari kamar pidana.
”Bukan tidak mungkin Sudrajad memainkan peran lain, seperti menjadi ‘pintu masuk’ dan perantara,” tambah Sahel. Kasus ini diharapkan bisa jadi pintu masuk pengungkapan kasus baru.