Komisi Yudisial Kembali Periksa Etik Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Komisi Yudisial memeriksa secara etik PNS Mahkamah Agung, Desy Yustria, terkait dengan dugaan suap untuk pengurusan perkara di MA. Sementara itu, KPK memeriksa 10 saksi terkait dengan kasus ini di Semarang, Jawa Tengah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Mereka memeriksa pegawai negeri sipil MA, Desy Yustria.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, KY melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait dengan tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Kamar Perdata (nonaktif) Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Nonaktif Elly Tri Pangestu.
”Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung, Desy Yustria). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Miko melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, KY telah memeriksa tersangka pengacara Theodorus Yosep Parera, pengacara Eko Suparno, Debitor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitor Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka akan digunakan untuk pemeriksaan etik terhadap Sudrajad dan Elly.
Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung, Desy Yustria). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 sampai dengan selesai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait dengan pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung sebesar Rp 2,2 miliar. Dari pengembangan pemeriksaan KPK, kasus ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang memperoleh bagian suap sebesar Rp 800 juta.
Di saat KY memeriksa secara etik, tim penyidik KPK pada Rabu (19/10) juga memeriksa 10 saksi di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah. Mereka adalah Sutikna Halim Wijaya dan Dwijayanti Setyaningrum; dua pengacara Dedi Suwasono dan Bambang Muntaha; serta dua swasta Handoko dan Budiman Gandhi.
Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dengan ihwal dari pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Selain itu, ada karyawan Law Office Suwasoso & Partner, Fajar Kurniawan; pengacara pada Law Office Yosep Parera, Hirda Rahma; karyawan pada Law Office Yosep Parera, Pramadeaz Hakwa Putra; serta sopir Ekox.
”Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dengan ihwal dari pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Ia menambahkan, satu saksi dari swasta Timotius Ivan tidak hadir. Ivan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.